BEKABAR.ID, KERINCI - Tiga pelaku tindak kekerasan menggunakan celurit dan sangkur kasus penganiayaan berhasil diringkus Satreskrim Polres Kerinci, Minggu (7/4/2023).
Ketiga pelaku ditangkap hendak kabur di Kota Jambi. Ketiga pelaku ditangkap atas kejadian kekerasan pada Kamis (7/3/2024) di Desa Pasar Jujun, Keliling Danau, Kerinci dengan korban Hapial sebagai tukang parkir di Pasar Sungaipenuh.
Data rilis Polres Kerinci, ketiga pelaku RS (22) warga Sungai Liuk, Kota Sungaipenuh, HAS (28) Warga Kota Jambi dan TA (20) warga tanjung tanah, Danau Kerinci, Kerinci.
“Setelah laporan dari korban, kita melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku kabur ke Kota Jambi, ketiga pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan.
Dijelaskanya, kronologi kejadian berawal para pelaku Dendam karena sebelumnya terjadi perkelahian antar para pelaku dan korban, saat bertemu dengan korban kemudian mengejar korban, menusuk dan menyayat korban menggunakan Pisau sangkur dan Cerulit, pada bagian kaki kanan dan kiri. “Dari tangan ketiga pelaku, sangkur dan 2 pisau sangkur kita amankan,” tandasnya.
Adapun, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke – 1 KUHP denganancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*/red)