BEKABAR.ID - RMS (44 tahun), seorang pria di Palembang ditangkap tim Jatanras Ditkrimum Polda Sumsel setelah diketahui menjadi pelaku pembakaran musala. Saat beraksi pelaku mengaku baru saja mabuk miras jenis tuak.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, mengatakan pelaku membakar sebuah musala yang telah berdiri sejak tahun 1955 di Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2, Palembang, Jumat (12/3).
"Kasus ini terungkap setelah peutugas melakukan penyelidikan atas kebakaran di musala tersebut," katanya, Rabu (17/3).
Eko bilang, hasil identifikasi petugas di lokasi kejadian ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan. Oleh sebab itu selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis yang sudah 4 kali menjalani hukuman penjara," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pembakaran itu dilakukannya karena merasa sakit hati dengan pengurus musala. Sebab, ia sempat dilarang saat akan meminjam bola lampu di musala tersebut.
"Motif murni karena sakit hati dan tidak ada hubungannya dengan masalah agama," katanya.
Selain itu, sebelum menjalankan aksinya pelaku juga diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 KUHP.
"Ancamanya hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.
Sumber: Kumparan.com