Hendri Tertangkap di Teluk Kuali

Hendri Tertangkap di Teluk Kuali

0

BEKABAR.ID, TEBO - Satres Narkoba Polres Tebo tangkap Hendri bin Johardin (49), warga RT 21, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Rabu (19/08/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Sepuluh paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 1,85 gram, satu unit Hp merk Realmi warna silver, satu bungkus rokok surya, satu kotak bekas rokok x-move, satu bong kasa, satu sendok pipet, satu pirek kaca dan satu jarum kompor diamankan sebagai barang bukti.

"Pada 19 Agustus 2020, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pondok kebun pelaku sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba IPTU Sagala, Kamis (20/08/2020)

Setelah itu, lanjut IPTU Sagala, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 Wib ditemukan pelaku sedang berjalan keluar dari pondok kebun kearah pembeli. "Berdasarkan informasi, palaku saat itu baru saja menjual narkotika jenis sabu," kata dia.

IPTU Sagala mengungkapkan, kemudian dilakukan lah penangkapan dan pengeledahan di saku celana pelaku. "Saat itu ditemukan sepuluh paket narkotika jenis sabu," jelas dia.

Setelah itu, penyelidikan pengembangan dari pelaku dilakukan. "Dia (pelaku, red) mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari EK (Masih dalam pengembangan,red)," ucapnya.

Selanjutnya, kata IPTU Sagala, terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” pungkasnya. (wow)