Endus Aroma Korupsi KONI Kota Sungai Penuh, LSM Semut Merah Lapor ke Kejari

Endus Aroma Korupsi KONI Kota Sungai Penuh, LSM Semut Merah Lapor ke Kejari

Ilustrasi korupsi / IST

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Plt Ketua KONI Sungai Penuh Khairi resmi dilaporkan LSM Semut Merah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh. Ketua LSM Semut Merah Aldi saat di konfirmasi mengatakan pelaporan tersebut merupakan hasil dari penelusuran yang ia lakukan.

"Dari penelurusan yang kita lakukan, kita banyak menemukan bukti di lapangan yang mengarah kesana (korupsi, red)," ujarnya.

Laporan yang diajukan ke Kejari Sungai Penuh, lanjut Aldi, sudah teregister. "Mengenai bukti, rasanya sudah mencukupi, namun kita terus menggali informasi dan mencari data terbaru untuk merampungkan berkas-berkas," ucapnya.

Lebih jauh Aldi menjelaskan, dana hibah pembinaan dan pengembangan atlet pada Kejurprov Jambi pada 2023 untuk Kota Sungai Penuh diperkirakan Rp 4 milliar lebih yang di kelola oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sungai penuh dan syarat aroma rasuah. Untuk itu, dirinya meminta agar Kejari segera mengusutnya.

"Kita berharap Kejari Sungai Penuh serius dalam mengusut perkara yang kita laporkan karena sangat merugikan bagi perkembangan Olah raga Kota Sungai Penuh dan negara tentunya," tegas Aldi. 

Sementara, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Melalui Kasi intel Andi Suganda membenarkan adanya laporan dari LSM Semut Merah terkait dugaan korupsi di KONI Kota Sungai Penuh. 

"Benar ada laporan masuk terkait dengan dugaan Korupsi di tubuh KONI Kota Sungai Penuh dari LSM Semut Merah (Aldi,red) tertanggal 26 Juli 2023," ucapnya.

Mengenai bukti, dirinya mengungkapkan juga sudah diserahkan pada Kejari. "Laporan juga di lengkapi dengan bukti-bukti, untuk itu akan kita tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan," pungkas Andi.(*/seb)