Empat Kali Tusuk Punggung Korban

Empat Kali Tusuk Punggung Korban

BEKABAR.ID, JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi S.I.K, M.H memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait keberhasilan Polresta Jambi dalam mengungkap kasus pembunuhan dengan TKP di Jalan Halmahera RT 30 Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi, konferensi pers dilaksanakan di Ruang Data Mapolresta Jambi (15/06). Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan CPHR, SIK, MH bersama Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron SH .

Kapolresta menyampaikan kronologis kejadian ” bahwa sebelum kejadian pelaku atas namanya JH 35 tahun warga Jambi Selatan serta dibantu rekannya AWP 23 tahun warga Jambi Timur dan korban nama BD 28 tahun warga Kebun Handil Kota Jambi terjadi perselisihan dikarenakan korban di waktu di Pulau pandan hendak menyerang pelaku di depan orang ramai atas tujuan itu pelaku JH tersinggung lalu keesokan harinya tepatnya pada tanggal 13 Juni 23 meminta antar pelaku atas nama Adit ke rumah korban dengan membawa Sajam.

Pelaku JH saat bertemu dengan korban tidak jauh dari rumah korban meminta sweater ke korban/baju kaos tebal namun terjadilah pertengkaran dengan emosinya pelaku mengeluarkan sajamnya dan langsung menusuk punggung korban sebanyak 4 kali dan mengenai punggung dua kali sementara rekannya pelaku (AWP) hanya bisa berteriak sambil memegang baju tangan pelaku usai melakukan aksi kejahatannya keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang bersimbah darah kejadian pada tanggal 13 Juni 2023.

Atas peristiwa tersebut sepupu korban (D) 37 tahun mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia di rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi, dan sepupu korban (D) melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Hukum Polsek Jelutung. Menanggapi laporan pelapor maka Tim Macan Reskrim Polsek Jelutung dan Macan Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AWP ditangkap pada pukul 03.30 wib dirumah Jalan Erlangga RT 07 Kelurahan Budiman Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Dan pelaku JH ditangkap pada pukul 10.00 wib didekat MM Permata Kelurahan Kebun Handil Kota Jambi dan kedua pelaku diamankan ke Polsek Jelutung untuk proses lebih lanjut. Polsek Jelutungenaankan barang bukti berupa Sepeda motor Suzuki merk Spin warna putih, 1 helai baju berlumuran darah, 1 bh topi, 1 helai celana berlumuran darah, 1 helai surat hasil visum .

Tegas Kapolresta pelaku utama adalah JH dikenakan pasal 338 KUHPidana sementara rekannya AWP karena menolong pelaku kejahatan dikenakan pasal 338 Jo 56 Jo 221 KUHPidana ” ungkap Kapolresta. (*)