BEKABAR.ID, JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi S.I.K, M.H
memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait keberhasilan Polresta Jambi
dalam mengungkap kasus pembunuhan dengan TKP di Jalan Halmahera RT 30 Kelurahan
Kebun Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi, konferensi pers dilaksanakan di
Ruang Data Mapolresta Jambi (15/06). Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol
Indar Wahyu Dwi Septiawan CPHR, SIK, MH bersama Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron
SH .
Kapolresta menyampaikan kronologis kejadian ” bahwa sebelum
kejadian pelaku atas namanya JH 35 tahun warga Jambi Selatan serta dibantu
rekannya AWP 23 tahun warga Jambi Timur dan korban nama BD 28 tahun warga Kebun
Handil Kota Jambi terjadi perselisihan dikarenakan korban di waktu di Pulau
pandan hendak menyerang pelaku di depan orang ramai atas tujuan itu pelaku JH
tersinggung lalu keesokan harinya tepatnya pada tanggal 13 Juni 23 meminta
antar pelaku atas nama Adit ke rumah korban dengan membawa Sajam.
Pelaku JH saat bertemu dengan korban tidak jauh dari rumah
korban meminta sweater ke korban/baju kaos tebal namun terjadilah pertengkaran
dengan emosinya pelaku mengeluarkan sajamnya dan langsung menusuk punggung
korban sebanyak 4 kali dan mengenai punggung dua kali sementara rekannya pelaku
(AWP) hanya bisa berteriak sambil memegang baju tangan pelaku usai melakukan
aksi kejahatannya keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan
korban yang bersimbah darah kejadian pada tanggal 13 Juni 2023.
Atas peristiwa tersebut sepupu korban (D) 37 tahun
mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia di rumah Sakit Bhayangkara Polda
Jambi, dan sepupu korban (D) melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Hukum Polsek
Jelutung. Menanggapi laporan pelapor maka Tim Macan Reskrim Polsek Jelutung dan
Macan Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AWP
ditangkap pada pukul 03.30 wib dirumah Jalan Erlangga RT 07 Kelurahan Budiman
Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Dan pelaku JH ditangkap pada pukul 10.00 wib didekat
MM Permata Kelurahan Kebun Handil Kota Jambi dan kedua pelaku diamankan ke
Polsek Jelutung untuk proses lebih lanjut. Polsek Jelutungenaankan barang bukti
berupa Sepeda motor Suzuki merk Spin warna putih, 1 helai baju berlumuran
darah, 1 bh topi, 1 helai celana berlumuran darah, 1 helai surat hasil visum .
Tegas Kapolresta pelaku utama adalah JH dikenakan
pasal 338 KUHPidana sementara rekannya AWP karena menolong pelaku kejahatan
dikenakan pasal 338 Jo 56 Jo 221 KUHPidana ” ungkap Kapolresta. (*)