Dugaan Penggelapan Pajak, Dirut PT Jasmine Indah Bakal Disidang Akhir November

Dugaan Penggelapan Pajak, Dirut PT Jasmine Indah Bakal Disidang Akhir November

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Berkas perkara kasus dugaan penggelapan pajak yang menyeret nama Direktur Utama (Dirut) PT Jasmine Indah inisial SF sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Dikabarkan sidang perdana kasus dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara senilai Rp 6,5 M ini telah di jadwalkan oleh PN Kuala Tungkal dan bakal digelar dalam waktu dekat ini.

"Baru sidang," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexi Fathani kepada bekabar.id, Kamis (11/11/21) malam.

Hal senada diungkapkan Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnol Saputra Hutagalung. Menurutnya sidang akan digelar pada akhir November mendatang.

"Penetapan dari PN Kuala Tungkal nya tanggal 22," ucapnya kepada bekabar.id, Jumat (12/11/2021) siang.

Saat ini menurut Arnold tersangka masih dilakukan penahanan. "Di lapas," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat tangani kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan bos PT Jasmine ini.

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat Arnol Saputra Hutagalung mengatakan persoalan tersebut terkuak ketika pihak perpajakan mengecek Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan. 

"Jadi ketahuannya dari SPT, ternyata sejak tahun 2018 itu nominal SPT nya nol. Sementara dari tahun 2016 hingga tahun 2017 pajak dibayar, akan tetapi tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan (perusahaan, red)," kata Arnold, Kamis (28/10/21).

Ia mengungkapkan jika PT Jasmine Indah bergerak di bidang ekspor-impor dan saat ini telah banyak saksi yang sudah diperiksa. Sementara untuk penetapan tersangka lain Arnold menuturkan tergantung pengembangan dari Dirjen Pajak.

"Jadi tergantung dari Dirjen Pajak, apakah akan dilakukan pengembangan atau tidak. Penyidikan sekarang ada di Dirjen Pajak, kalau khusus untuk kasus pajak, kami hanya menerima pelimpahan dari Kejati," ujarnya.

"Tapi untuk persidangan tergantung dari lokasi perusahaan itu sendiri. Kebetulan lokasinya di Tanjab Barat, makanya di limpahkan ke Kejari Tanjab Barat," ucapnya menambahkan.

Kasus tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat pada Rabu (27/10/2021) oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  (seb)