Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Kerinci: Berprofesi sebagai Tani, Diamankan pada Lokasi yang Berbeda

Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Kerinci: Berprofesi sebagai Tani, Diamankan pada Lokasi yang Berbeda

BEKABAR.ID, KERINCI - Dua pengedar sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Polda Jambi. Pelaku amankan pada dua lokasi yang berbeda.

Awalnya, polisi menggerebek sebuah rumah yang disinyalir sering dijadikan tempat nyabu di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Kamis (31/08/2023), sekitar pukul 21.30 WIB.

Hasil dari penggerebekan, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku, yakni RIP (41) yang berprofesi sebagai petani di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

"Setelah dilakukan pengembangan, ditempat berbeda, yakni Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, anggota Satresnarkoba selanjutnya mengamankan S (38) yang juga berprofesi petani,” kata Kasatres Narkoba, Iptu Jeki Noviardi, mewakili Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, Jumat (08/09/2023).

Iptu Jeki Noviardi menyebutkan anggotanya turut menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, pipet yang masih terdapat sisa sabu, dan ponsel pintar merek Vivo, Oppo dan Nokia warna hitam.

" Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika," jelas dia.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kerinci. "Dan akan dikenakan Pasal Ke-1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke-2 Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukas dia. (*/seb)