BEKABAR.ID, KERINCI - Ada satu proyek tahun jamak yang belakangan menyita perhatian di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi. Paket bernilai jumbo itu, Preservasi Jalan Batas Kabupaten Batanghari/Tebo – Sei Bengkal – Muara Tebo (SBSN)—dibekali pagu Rp 116,9 miliar dari APBN. Yang keluar sebagai pemenang tender bukanlah perusahaan raksasa nasional, tetapi PT Sinar Karya, sebuah badan usaha yang beralamat di Desa Air Tenang, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
Dalam dokumen LPSE, PT Sinar Karya memenangi lelang dengan penawaran Rp 104,7 miliar, mengungguli 11 peserta lain. Kontrak diteken Oktober lalu. Jika menelusuri Kerangka Acuan Kerja (KAK), proyek ini dibagi menjadi tiga tahap kerja dari 2025 hingga 2027.
Pada TA 2025, penanganan jalan sepanjang 11,10 kilometer mencakup pemeliharaan rutin 6,80 km dan rehabilitasi minor 4,30 km. Nilainya Rp 22,26 miliar. Tahun berikutnya, TA 2026, jangkauan pekerjaan lebih panjang 22,96 km dengan paduan pemeliharaan rutin, rehabilitasi minor, dan rehabilitasi mayor senilai Rp 26,36 miliar. Tahap pamungkas, TA 2027, melibatkan 18,76 km pekerjaan jalan dengan anggaran Rp 68,36 miliar.
Pada titik ini, proyek tampak berjalan normatif. Namun nama pemilik PT Sinar Karya belakangan mengundang sorotan. H. Andi Putra Wijaya, kontraktor lokal Kerinci yang membidangi paket ini, pernah tercantum dalam dakwaan Jaksa KPK sebagai salah satu pemberi dana dalam perkara suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017–2018.
Kasatker Wilayah II BPJN Jambi, Diaz Shodiq, tak menampik bahwa paket preservasi senilai Rp116,9 miliar itu memang digarap Andi. Ia hanya memberi komentar singkat. “Iya, proses tender terbuka,” ujar Diaz pada Rabu, 3 Desember 2025.
Ketika dimintai penjelasan mengenai target pekerjaan tahun pertama, Diaz kembali memilih jawaban aman.
“Mudah-mudahan tercapai. Mobilisasi AMP dan batching plant sudah dilaksanakan. Penutupan lubang sedang dikerjakan," tambahnya.
Meski demikian, rekam jejak Andi menjadi pertanyaan di kalangan pemerhati proyek infrastruktur. Perkara suap ketok palu RAPBD 2017–2018 belum selesai sepenuhnya di tangan KPK. Nama Andi kembali muncul ketika ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suliyanti pada persidangan 30 September lalu di PN Jambi.
Di hadapan majelis, Andi menyatakan pernah menyerahkan uang Rp1,125 miliar melalui kakaknya, Dedi Masyuni, lalu diteruskan kepada Muhammad Imanuddin alias Iim kontraktor yang dikenal berada di orbit politik mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
“Katanya untuk mengurus DPRD, saya bantu Rp1,125 miliar,” ujar Andi kala itu.
Di sisi lain, jaksa KPK beberapa kali menyebut bahwa peluang hadirnya tersangka baru dalam kasus suap RAPBD tak tertutup, sepanjang dua alat bukti mencukupi. Bayang-bayang masa lalu itu membuat kemenangan PT Sinar Karya dalam proyek jumbo BPJN IV Jambi kembali menjadi perbincangan: sebuah proyek strategis yang berjalan, namun diawasi publik dengan tatapan lama yang belum benar-benar hilang.
Editor: Sebri Asdian


