Divonis Bebas Majelis Hakim, Nurkholis: Tidak Semua yang Pernah Dipenjara Pasti Salah

Divonis Bebas Majelis Hakim, Nurkholis: Tidak Semua yang Pernah Dipenjara Pasti Salah

BEKABAR.ID, JAMBI - Selang beberapa jam pasca vonis bebas majelis hakim PN Tipikor Jambi, Nurkholis akhirnya keluar dari Lapas Kelas II A Jambi, Senin, (11/4/22) sekira pukul 22.00 WIB.

Ia disambut oleh para kerabat dan para sahabat saat keluar dari lapas.

“Terima kasih kepada dukungan dari keluarga besar saya, seluruh teman-teman, adik-adik yang atas doa baiknya sebagaimana pledoi saya. Keadilan itu pasti akan tiba dan hari ini Alhamdulillah divonis bebas,” ucap Nurkholis, Senin (11/4/22).

Sama seperti ungkapan Ki Hajar Dewantara menurutnya, setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah sekolah baginya.

“Saya kira kurang lebih 4 bulan setengah ini berguru ke tahanan-tahanan lain untuk memperluas dimensi kesabaran saya, mempertinggi radar spiritualitas saya,” ujarnya.

Nurkholis menganggap hal ini sebuah momentum untuk meningkatkan spiritualitas, meningkatkan rasa sabar dan mensyukuri kebebasan.

“Selama ini mungkin kita kurang bersyukur akan kebebasan kita. Bahwa kebebasan itu sangat mahal harganya. Dan hari ini saya memaknai itu dan mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan diri saya, semacam spiritual development dan semacam intelektual development," tuturnya.

Terkait kasus ini, Nurkholis menyebutkan tidak semua yang pernah dipenjara pasti salah dan tidak semua orang yang tidak pernah dipenjara pasti benar,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/4/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim itu berlangsung sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Pembacaan putusan itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, didampingi Hakim Anggota 1 Yofistian, Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjabtim M Ali Nurhidayatullah sedangkan Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan selaku Kuasa Hukum.

Dalam sidang majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti.

"Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Pantauan dilokasi, saat dibacakan vonis bebas oleh ketua hakim.

Terlihat kerabat Nurkholis teriak syukur dan menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.

Setelah putusan, Nurkholis akan dijemput kuasa hukumnya di Lapas Jambi.

"Malam ini juga akan segera kami jemput di Lapas. Putusan hakim vonis bebas," ungkap Azmin Sutan Muda kuasa hukumnya.

Dia sedang menunggu berita acara dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi agar Nurkholis bisa dijemput.

"Penjemputannya dilakukan sebelum jam 12.00 malam ini," ujarnya.

Pada perkara yang diusut Kejari Tanjabtim ini, Nurkholis ditetapkan tersangka atas kasus kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada dari APBD Tanjabtim 2020.

Nurkholis diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp 800 juta.

Setelah ditetapkan tersangka, Nurkholis mangkir dari panggilan jaksa. Dia pun ditetapkan sebagai buronan, masuk dalam DPO sejak 12 November 2021.

Hampir tiga pekan dicari, akhirnya mantan Ketua KPU Tanjabtim itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjabtim.

Ada tiga orang lagi yang ditetapkan tersangka, dan telah dibawa ke meja hijau atas kasus yang sama.

Ketiganya adalah Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi, Bendahara Pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana.(*)