Dinilai Sebar Ujaran Kebencian, Kades Sungai Rambai Habibi Dilaporkan

Dinilai Sebar Ujaran Kebencian, Kades Sungai Rambai Habibi Dilaporkan

Wawancara pengacara beserta Bagian Hukum Pemkab Tanjab Barat pasca penyerahan berkas laporan.IST

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Kepala Desa (Kades) Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat Habibi resmi dilaporkan ke Polres Tanjab Barat.

Kades Habibi dilaporkan terkait buntut postingan status akun Facebook miliknya dengan nama Habibi Bibi yang dinilai membuat kegaduhan dan ujaran kebencian.

Habibi dilaporkan pada Senin (01/05/23) oleh Kuasa Hukum Pemda Tanjab Barat Ilham Sigih Prakoso dan Kabag Hukum Pemkab Tanjab Barat Agus Sumantri beserta rombongan.

Setelah menyerahkan berkas laporan di Mapolres Tanjab Barat, Ilham Sigih Prakoso mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan laporan tersebut.

"Sudah kita laporkan surat pengaduan ke Polres Tanjab Barat. Dugaannya adalah tindak pidana ujaran kebencian terhadap klien kita Anwar Sadat yang juga saat ini menjabat sebagai Bupati Tanjab Barat," ujarnya.

Ia mengatakan akan menunggu tindak lanjut dari pihak Polres Tanjab Barat pasca surat laporan diserahkan.

"Mudah-mudahan segera diproses," ucapnya.

Kepada warga masyarakat Tanjab Barat, dirinya menghimbau agar tidak terpancing terhadap kegaduhan dari efek status Facebook tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat Tanjab Barat kami minta untuk menjaga kondusifitas, saat ini proses hukum sedang berjalan. Mudah-mudahan segera mendapatkan titik terang," kata dia.

Diketahui, akun Facebook milik Kades Sungai Rambai Habibi dengan nama Habibi Bibi sempat memposting status kontroversial.

Status yang diperkirakan diposting pada Minggu (30/4/2023) lalu itu dinilai oleh banyak pihak sudah membuat kegaduhan dan berisi penghinaan kepada orang nomor satu di Tanjab Barat.

Sejak diposting hingga Senin pukul 13:00 WIB, terpantau status tersebut telah dipenuhi 132 komentar.

Berikut postingan status dari akun Kades Habibi.


Penulis: Sebri Asdian