Dihadiahi Timah Panas

Dihadiahi Timah Panas

BEKABAR.ID, MERANGIN -  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pembobol rumah warga pada sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Sabtu 11 Mei 2024.

Pelaku yang dikenal lihai dalam melarikan diri ini akhirnya berhasil ditangkap setelah pengejaran yang intens dari polisi.

Pelaku, berinisial K (35), merupakan warga Desa Mentawak, RT.05 RW.02, Kecamatan Nalo Tantan. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi di Pasar Rantau Panjang. Namun, pelarian K berhasil dihentikan setelah polisi melepaskan timah panas yang mengenai kaki kanannya.

K ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Ucthi, yang berlokasi di Perumahan Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memantau rumah-rumah yang dijadikan target. Setelah merasa situasi aman, tersangka kemudian merusak atau membobol pintu maupun jendela rumah korban menggunakan parang dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Kapolres Merangin, AKBP Rury Roberto, mengungkapkan pada Senin, 12 Mei 2024 bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka adalah seorang pengangguran yang masih tinggal bersama orang tuanya. Tersangka juga mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pembobolan rumah warga lebih dari tujuh kali.

"Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterangan tersangka, dan ada kemungkinan tersangka bekerja dengan pihak lain dalam setiap aksinya. Mengingat banyaknya TKP yang dilakukan oleh tersangka, kami akan terus menyelidiki," tambah Kapolres Rury.

Sementara itu, Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah membelanjakan uang hasil pencurian di Pasar Rantau Panjang. Namun, saat akan dilakukan pengembangan kasus, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanannya.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Merangin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," tutup Aiptu Ruly. (*)