Diduga Gelapkan Pajak Rp 6,5 M Lebih, Bos PT Jasmine Indah Ditahan Jaksa

Diduga Gelapkan Pajak Rp 6,5 M Lebih, Bos PT Jasmine Indah Ditahan Jaksa

BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Tersangka penggelapan Direktur PT Jasmine Indah, SF yang merugikan negara mencapai Rp 6,5 miliar lebih dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasus tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat pada Rabu (27/10/2021) oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra Hutagalung.

Tersangka tersebut, ujar Arnold, diduga telah melakukan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini yang terdiri dari Kejati maupun Kejari.

"Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap," pungkasnya. (*/red)