Dari Kuala Tungkal ke Mendahara: Jejak Lesang si Kurir Narkotika

Dari Kuala Tungkal ke Mendahara: Jejak Lesang si Kurir Narkotika

Ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal, seorang pria bernama Lesang (48) berhasil diamankan di pelabuhan Ampera Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, pada Kamis (1/1/2024) sekitar pukul 10.52 WIB. Lesang, yang bekerja sebagai kenek Speedboat SB Desi dan bertempat tinggal di RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Polairud Polda Jambi, menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal menuju Mendahara. Tim kemudian melakukan penyelidikan, dan setelah memeriksa barang bawaan Lesang, ditemukan sebuah amplop putih berisi plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk satu paket sabu yang terbungkus dalam amplop putih, uang tunai sebesar Rp 4.4 juta, serta satu tas selempang warna hitam merk Forway ast 1992.

“Barang bukti kita amankan saat ini,” ungkap Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Lesang saat ini telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dapat dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/seb)