Bekas Kades Benteng Terancam 20 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Rp 396 juta

Bekas Kades Benteng Terancam 20 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Rp 396 juta

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi saat menyampaikan Rilis Kasus Kades Benteng. Foto Andi bekabar.id

BEKABAR.ID, MERANGIN - Muslim (53), bekas Kepala Desa (Kades) Benteng , Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin. 

Muslim difuga melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa pada APBDes tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 396 juta saat ia menjabat.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, penyelewengan dana desa tersebut sudah diaudit pihak Inspektorat, kemudian mantan Kades diminta mengembalikan kerugian negara selama 60 hari namun tidak dikembalikan. 

Atas dasar tersebut dan ditambah laporan masyarakat, mantan Kades Benteng ini akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, tersangka merupakan Kades Benteng periode 2013-2019. "Sekarang sudah ditahan di Polres Merangin," kata Kapolres pada Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan Kapolres, saat pencairan APBDes, pelaku menggunakan uang negara tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan Desa melainkan untuk kepentingan pribadinya. 

"Yang jelas APBDes digunakan untuk memperkaya diri sendiri," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pelaku diancam maksimal 20 tahun penjara. Kita juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini atas kemungkinan adanya pelaku lain," jelasnya. (Andi)