BEKABAR.ID, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan penahanan dan penetapan tersangka, mantan ajudan Zumi Zola dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Apif Firmansyah di Gedung KPK RI, Kamis (4/11).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Apif diduga terlibat dalam kasus Tindakan Pidana Korupsi suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017. "Benar, AF akan kami tahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK," kata Ali.
Sementara dalam jumpa persnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto menyatakan AF dinilai melakukan korupsi sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya dan sudah melakukan pengembalian sebesar Rp400 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap AF sejak 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Mengenai adanya tersangka lain, kata Setyo, hanya tinggal menunggu waktu karena dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan selektif prioritas. Mendahulukan yang sudah memenuhi alat bukti. “Tinggal tunggu waktu saja. Akan ada tindak lanjut,” sebutnya.(*)