BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH –
Setelah diperiksa hampir 8 Jam lebih, akhirnya Mantan Sekretariat Dewan DPRD
Kerinci, Adli, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada pukul 17.25
Wib pada Senin (13/02/2023).
Informasi yang berhasil
dihimpun, penahanan terhadap Mantan Sekwan DPRD Kerinci ini terkait kasus
Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungai Penuh dari Tahun 2017 hingga 2021.
Pantauan dilapangan di
Kejari Sungaipenuh, selama pemeriksaan juga terlihat Mobil Tahanan Kejari
Sungai Penuh dengan nomor B 1790 SQP telah stanbay didepan Kantor dan setelah
dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan
Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai
Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.
Dihari yang sama, juga
terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Inspektorat, Kabag Hukum juga
dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung
meninggalkan Kejari Sungaipenuh.
Kejari Sungai Penuh,
Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini
setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai
tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai
2021.
Tiga orang yang dilakukan
penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari
Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari
KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
“benar, Tiga orang telah
dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,” ujar Kejari.
Dalam kasus ini, telah merugikan
keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai
dengan perundangan – undangan. “Dalam kajian, terjadi kesalahan dimana kajian
tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,” bebernya.
Bukan hanya itu saja, akan
tetapi juga terdapat penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju
Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar
lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama,
maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status
kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan
Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.
Bahkan pada waktu itu Kasi
Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan,
sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan
klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.
Naiknya status dari
penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan
mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas
tersebut.
Kasus ini mulai tahap
penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah
diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni
dalam hal ini Kejati Jambi.
Namun pada waktu itu, Alek
tidak menjelaskan secara rinci, karena bersifat substansial. Namun, dia
mengatakan jika anggaran untuk satu tahun jumlahnya Miliaran rupiah per tahun
dari 2017 sampai 2021.(seb)