Ada Apa? Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Mendadak Dingin, Rian Aben: Integritas Penegakan Hukum Bakal Dipertaruhkan

Ada Apa? Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Mendadak Dingin, Rian Aben: Integritas Penegakan Hukum Bakal Dipertaruhkan

Ilustrasi Rumah Dinas / IST

BEKABAR.ID, KERINCI - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 yang menjadi sorotan dan perbincangan hangat dari berbagai kalangan beberapa waktu lalu, saat ini mendadak hilang dan sunyi.

Penantian masyarakat yang mengamati perjalanan kasus dan menunggu kelanjutan episode baru dalam penetapan tersangka berikutnya pun bak digantung.

Tak ada lagi riak-riak terdengar seperti jelang dan pasca pengembalian dana senilai Rp 5 Miliar oleh 50 orang anggota, pimpinan dan eks anggota DPRD Kabupaten Kerinci jelang lebaran kemarin.

Salah seorang Aktivis Kerinci Rian Putra Anggara menilai, kasus tersebut tidak bisa berhenti sampai dengan pengembalian uang saja, akan tetapi harus ada penetapan tersangka baru.

“Kasus ini sudah menjadi atensi publik, tentu harus dituntaskan sampia ke akar-akarnya. Karena sudah menjadi perhatian publik, tentunya kinerja serta integritas penegekan hukum bakal dipertaruhkan terhadap penaganan kasus,” ujarnya kepada bekabar.id, Sabtu (29/04/23).

Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya. Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya.

“Jadi kerugian yang dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan, proses pidana tetap harus dilakukan,” beber pria yang akrab disapa Rian Aben ini.

Untuk itu, Rian Aben mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh segera menetapkan tersangka baru terkait kasus ini. “Kejati dan Kejagung kami minta turut memonitor dan mengawal kasus ini. Jangan sampai ada kongkalikong untuk perampingan kasus,” tukas dia.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.

Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. (seb)