Yogi : Hasil Dengar Pendapat, PT DAS Langgar UU

Yogi : Hasil Dengar Pendapat, PT DAS Langgar UU

0

BEKABAR.ID, TANJAB BARAT -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mempertimbangkan kembali terkait perpanjang kontrak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang berada Di kawasan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Tahun 2023.

Hal ini berdasarkan Hasil Dengar Pendapat para Anggota Dewan dengan pihak perusahaan serta pihak instansi. Dari hasil dengar pendapat persebut, para anggota dewan mengangap pihak perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

"Berdasarkan hasil dengar pendapat, pihak perusahaan telah melanggar amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014" ujar Syufrayogi Syaiful, Anggota Komisi II DPRD saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2020)

Menurut Syufrayogi Syaiful, sejak menandatangani kontrak pada tahun 1997, PT DAS menguasai lahan perkebunan 9077 hektar, tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya memplasmakan sekitar 20 persen atau sekitar 1815 hektar kepada masyarakat.

Sejak berdirinya perusahaan, Syufrayogi Syaiful menilai ada hak .asyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh pihak perusahaan.

"Sampai saat ini hak masyarakat tidak dipenuhi ileh pihak perusahaan" bebernya.

Tidak hanya menyampaikan dan meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat agar menunda perpanjangan kontrak, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan mengumpulkan dokumen agar pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat mempertimbangkan perpanjangan Kontrak PT DAS Tersebut.

"Sebelum perpanjang kontrak untuk tahun 2023 mendatang, PT DAS berkewajiban menyelesaikan hak untuk masyarakat memplasmakan 20 persen," pungkasnya. (seb)