Tutup Akses Parkir di Lima Titik

Tutup Akses Parkir di Lima Titik

BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh menetapkan kebijakan baru. Lima titik badan jalan di pusat kota, dilarang parkir.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat dari Dishub Sungaipenuh, bernomor 550/160/Dishub-2/X/2021, perihal peringatan larangan parkir menggunakan badan jalan yang ditandatangani langsung Kadis Perhubungan Syamsul Bahrun.

Adapun titik lokasi dari surat tertanggal 11 Oktober 2021 tersebut yakni, badan jalan di sekitar SPBU Pelayang Raya, di depan BRI cabang Sungai Penuh, di BRI unit Martadinata, di Apotek Sultan dan di Cafe Syifa Donat.

Surat tersebut disampaikan kepada pihak perusahaan dan toko. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kendaraan dilarang untuk parkir di depan atau di sepanjang badan jalan sekitar lima titik tersebut.

"Diminta seluruh pemilik perusahaan/toko dan pemilik kendaraan umum/pribadi untuk tidak memakai badan jalan untuk memarkirkan kendaraan disepanjang jalan dalam Kota Sungai Penuh, terutama badan jalan didepan perusahaan/toko, dikarenakan telah mengganggu kelancaran dan ketertiban lalulintas yang menyebabkan kemacetan jalan," begitu kutipan isi surat Dishub Kota Sungaipenuh.

Di samping itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan tindakan yang akan diambil jika ada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan menggunakan badan jalan.

"Untuk itu apabila masih ditemukannya pelanggaran tersebut diatas maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang," demikian kutipan isi lanjutan surat tersebut.

Mencermati isi surat tersebut, masyarakat selaku pemilik kendaraan harus siap-siap ditindak jika parkir di lima titik tersebut. Seperti antrian kendaraan di SPBU dimana mobil parkir menunggu antri menggunakan badan jalan.

Begitupun yang hendak berobat dan membeli obat ke tempat praktek dan apotek Sultan, juga tidak diperkenankan parkir kendaraan di badan jalan seperti biasanya mobil diparkir untuk menunggu selesai berobat.

Termasuk nasabah yang hendak berurusan ke BRI cabang dan BRI unit Martadinata, juga tidak diperbolehkan parkir di badan jalan.

Selain itu, titik yang juga menjadi objek di Cafe Syifa Donat. Pengunjung atau konsumen cafe tidak lagi di perkenan parkir menggunakan badan jalan.(*JON)