BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh Melaksanakan rapat paripurna, rapat dilakukan di aula kantor DPRD Kota Sungaipenuh, rapat hari inih resmi menonaktifkan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran, Selasa (16/05/2023)
Dinonaktifkan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh ini, setelah dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Pimpinan sisa jabatan 2019 - 2024 yang dipimipin wakil ketua I, Yoshadi.
Dalam sidang wakil ketua I Yoshadi yang dihadiri 20 anggota DPRD Kota Sungaipenuh. Tanpa dihadiri Ketua DPRD lama, Fajran dalam sidang tersebut.
Yoshadi selaku pemimpin sidang menyampaikan bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungaipenuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh.
"Bedasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat memutuskan, mencabut keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 444/SK/DPP.PD/9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan Dewan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat yang menetapkan Fajran sebagai Ketua DPRD Kota Sungaipenuh dan dinyatakan tidak berlaku lagi," sebutnya.
Menindaklanjuti SK dari DPP Demokrat pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh akan memproses usulan tersebut sesuai dengan tata-cara dan tahapan sebagaimana yang ditentukan dan diatur oleh undang-undang.
"Kemudian akan dilanjutkan pengusulan pergantian Ketua DPRD Kota Sungaipenuh yang semula dijabat oleh Fajran diganti oleh Lendra Wijaya," katanya.
Setelah membaca SK dari DPP Demokrat, Wakil Pimpinan langsung menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kota Sungaipenuh.
“Setuju, kata 20 anggota DPRD yang hadir. Hasil paripurna ini, DPRD akan menyurati Gubernur Jambi selaku wakil pusat melalui Walikota Sungaipenuh," ungkapnya.
“Untuk penjadwalan, kita masih menunggu surat dari Gubernur Jambi turun untuk waktu kapan jadwal pelantikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Hasil sidang, paling lama 7 hari disampaikan ke Gubernur dan 7 hari lagi menunggu balasan dari Surat Gubernur Jambi dan Pelaksana Harian Ketua DPRD sementara akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua 1 Yoshadi. (*/red)