BEKABAR.ID, JAMBI - Pinjaman online saat ini marak beredar, tidak sedikit di antaranya berstatus ilegal. Menyikapi maraknya Pinjaman Online (Pinjol) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jambi mengimbau masyarakat untuk waspada agar dapat memilah dan memilih setia pinjaman online yang akan digunakan.
Menurut kepala OJK perwakilan Jambi Yudha Nugraha Kurata, hanya dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah, pinjol ilegal memberikan pinjaman kepada para nasabahnya.
"Dengan syarat pinjaman yang sangat mudah, namun saat proses penagihan pinjol ilegal kerap menebar teror kepada para nasabahnya yang telat membayar," katanya.
Selain itu ia mengungkapkan, pinjaman online ilegal tidak hanya meneror nasabah, melainkan juga meneror orang di sekitarnya kantor.
"Hingga menggunakan kata-kata yang kasar saat menagih, tidak sedikit nasabahnya tidak dapat lepas dari jeratan pinjaman online ilegal tersebut," bebernya.
Ia menjelaskan, selain itu Pinjol ilegal juga mengancam data rahasia para nasabahnya.
"Karena mereka (pinjol, red) cenderung mengambil seluruh data yang kita punya. Mulai dari kontak, video maupun foto," pungkasnya. (*(