BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH — Praktik pelayanan di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya menuai kritik setelah pengisian bahan bakar minyak (BBM) dihentikan secara mendadak pada Kamis (19/03/26) sekitar pukul 18.00 WIB. Penghentian terjadi saat antrean kendaraan masih panjang, bahkan sejumlah pengendara telah berada di posisi hampir dilayani.
Tanpa pemberitahuan sebelumnya, petugas SPBU disebut langsung mematikan mesin dispenser dan meminta seluruh pengendara menunggu hingga pukul 19.30 WIB. Keputusan tersebut memicu kekecewaan warga yang merasa dirugikan, baik dari segi waktu maupun kepastian layanan.
“Saya sudah antre cukup lama, posisi hampir di depan. Tiba-tiba disuruh berhenti dan diminta kembali nanti malam. Ini jelas merugikan, harusnya ada pemberitahuan dari awal,” ujar seorang warga yang berada di lokasi saat kejadian.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan yang kerap mengganggu pengguna jalan lain karena menggunakan badan jalan itu tampak tersendat. Sebagian pengendara memilih meninggalkan lokasi karena tidak mendapat kepastian, sementara lainnya tetap bertahan dengan harapan pengisian dilanjutkan sesuai urutan antrean.
Salah seorang aktivis Kerinci Askar Putra menyebutkan bahwa peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan kepada konsumen.
Dalam perspektif hukum menurutnya, penghentian layanan secara mendadak tanpa informasi yang jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang jujur, transparan, dan tidak merugikan.
"Di sisi lain, sebagai bagian dari jaringan distribusi energi milik Pertamina, operasional SPBU semestinya mengacu pada standar pelayanan yang menjamin kepastian, keadilan antrean, dan kontinuitas distribusi BBM," beber dia.
Penghentian layanan di tengah antrean tanpa mekanisme mitigasi, seperti tetap melayani kendaraan yang sudah menunggu lama, dinilai mencerminkan lemahnya manajemen operasional serta minimnya tanggung jawab terhadap konsumen. "Apalagi jika tidak adanya informasi sejak awal juga memperlihatkan kurangnya transparansi dalam pelayanan publik yang bersifat esensial," beber dia.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik SPBU tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pemilik SPBU memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait alasan penghentian layanan tersebut.
Kondisi ini memperkuat desakan agar pengawasan terhadap operasional SPBU diperketat. Sebab, dalam konteks distribusi BBM yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan yang tidak profesional bukan hanya persoalan teknis, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak konsumen yang dijamin oleh hukum.
Editor: Sebri Asdian
SPBU 24.371.20 Pelayang Raya. Foto: Sebri Asdian 

