BEKABAR.ID, JAMBI - Setelah melakukan pantauan ke beberapa Gerai Samsat di Kota
Jambi, pada Rabu, 1 Desember 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jambi melakukan
pertemuan dengan Samsat Kota Jambi di Kantor Samsat Kota Jambi.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari giat Ombudsman
Jambi memantau Gerai Samsat di Mall dan Samsat Keliling selama 3 hari pada 23 –
25 November 2021”, kata Masnur Rachman, Asisten Ombudsman RI yang hadir pada
saat pertemuan.
Hasil pantauan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, komponen
standar pelayanan publik di gerai-gerai tersebut masih minim. “Tidak ditemukan
informasi jam operasional, persyaratan dan kontak pengaduan dan lainnya. Selain
itu, tidak ditemukan informasi SWDKLLJ milik Jasa Raharja ”, ungkapnya
Padahal, tambah Masnur, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) sudah termasuk dalam pembayaran pajak, oleh sebab itu
masyarakat perlu tau apa itu SWDKLLJ, apa manfaatnya serta bagaimana cara
masyarakat apabila ingin melakukan klaim.
Melalui pertemuan ini, Ombudsman Jambi memaparkan temuan-temuan
tersebut, serta meminta agar Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja Cabang Jambi
untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik agar pelayanan menjadi lebih
prima.
“Pihak terkait telah sepakat memenuhi komponen standar
pelayanan publik yang dianjurkan oleh Ombudsman. Kami harap segera
direalisasikan ”, ungkapnya.
Namun, Masnur tidak mengelakkan bahwa jika dalam realisasinya
Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja menemui kendala agar dapat segera menyurati
Ombudsman RI Perwakilan Jambi untuk memberikan kepastian kapan standar tersebut
dapat dilengkapi.
Untuk diketahui, pertemuan dihadiri oleh Kabid Pajak Daerah
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Kepala Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kota Jambi, Perwira Urusan (Paur)
STNK Samsat Kota Jambi, serta Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja
Cabang Jambi.
Humas Ombudsman RI Perwakilan Jambi
081296435638