SPPG di Simpang Tiga Sipin Picu Konflik Warga: Limbah, Distribusi Gas, hingga Izin Lingkungan Dipersoalkan

SPPG di Simpang Tiga Sipin Picu Konflik Warga: Limbah, Distribusi Gas, hingga Izin Lingkungan Dipersoalkan

BEKABAR.ID, JAMBI — Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga Sipin kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Permasalahan yang muncul tidak hanya terkait pengelolaan limbah, tetapi juga aktivitas distribusi gas serta belum tuntasnya izin lingkungan.

Beberapa bulan sebelumnya, warga telah memprotes pembuangan limbah dapur yang dialirkan ke parit permukiman. Limbah tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat, berwarna keruh, berbusa, dan berminyak, sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan.

Belum tuntas persoalan tersebut, kini muncul kembali isu baru terkait pengisian gas menggunakan mobil truk bertonase besar. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan lingkungan yang tidak dirancang untuk menahan beban berat.

Rencana pengisian ulang gas pada Rabu (22/4/2026) memicu diskusi di kalangan warga melalui grup WhatsApp. Sebagian warga secara tegas menyatakan penolakan.

Feri Gunadi, warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi SPPG, menyampaikan keberatannya.“SPPG ini akan mengisi gas menggunakan mobil ukuran fuso. Saya tidak setuju karena ini jalan lingkungan dan ada risiko keselamatan, termasuk potensi ledakan,” ujarnya.

Ketua RT 33, Andre, juga menyayangkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa warga pada prinsipnya tidak menolak keberadaan SPPG, namun menuntut kepatuhan terhadap regulasi.

“Warga tidak menolak SPPG, tetapi harus patuh aturan. Jangan semaunya sendiri. Izin lingkungan harus segera diurus, limbah harus ditangani dengan baik, dan pengisian gas tidak boleh menggunakan kendaraan bertonase besar,” tegas Andre.

Ia juga mengaku keberatan karena namanya kerap dicatut tanpa persetujuan dalam berbagai komunikasi pihak SPPG.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Kocai Satu Rasa selaku mitra SPPG, Ade Ariyanti, menjelaskan bahwa penggunaan truk besar terjadi karena kendala teknis.

“Biasanya kami menggunakan mobil kecil dari Metro Gas, tetapi saat itu kendaraan tersebut rusak sehingga diganti dengan mobil besar. Praktik ini juga dilakukan di dapur MBG lainnya,” jelasnya.

Ade menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta izin kepada Ketua RT, namun tidak mendapat persetujuan.

“Karena tidak diizinkan, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan pengisian gas menggunakan mobil besar,” tambahnya.

Terkait limbah, Ade menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan dengan membangun dua bak resapan di dalam dapur, sehingga air yang dibuang ke parit diklaim sudah melalui proses penyaringan.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat aliran air keruh yang berasal dari aktivitas non-produksi.

“Air yang terlihat putih itu berasal dari aktivitas cuci tangan pekerja saat ada pekerjaan berlangsung, bukan dari limbah utama dapur,” jelasnya.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua RT 33 yang menilai bahwa perbaikan yang dilakukan belum signifikan.

“Limbah masih belum tertangani dengan baik. Air yang dibuang ke parit masih kotor dan berbau. Seharusnya limbah yang keluar sudah dalam kondisi bersih,” tegas Andre.

Di sisi lain, pihak SPPG menekankan kontribusinya terhadap masyarakat sekitar, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kami mempekerjakan 14 warga dari lingkungan RT 33. Kami ingin usaha ini berjalan aman dan nyaman. Jika ada kekurangan, kami siap memperbaiki dan memohon maaf,” ujar Ade.

Namun demikian, persoalan mendasar yang menjadi sorotan adalah belum dimilikinya izin lingkungan oleh SPPG tersebut. Padahal, izin ini merupakan prasyarat utama dalam operasional fasilitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa aktivitas SPPG belum sepenuhnya memenuhi standar tata kelola lingkungan yang berlaku.(*)