BEKABAR.ID, JAMBI — Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga Sipin kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Permasalahan yang muncul tidak hanya terkait pengelolaan limbah, tetapi juga aktivitas distribusi gas serta belum tuntasnya izin lingkungan.
Beberapa bulan sebelumnya, warga
telah memprotes pembuangan limbah dapur yang dialirkan ke parit permukiman.
Limbah tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat, berwarna keruh, berbusa,
dan berminyak, sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan.
Belum tuntas persoalan tersebut,
kini muncul kembali isu baru terkait pengisian gas menggunakan mobil truk
bertonase besar. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan
lingkungan yang tidak dirancang untuk menahan beban berat.
Rencana pengisian ulang gas pada
Rabu (22/4/2026) memicu diskusi di kalangan warga melalui grup WhatsApp.
Sebagian warga secara tegas menyatakan penolakan.
Feri Gunadi, warga yang rumahnya
berdekatan dengan lokasi SPPG, menyampaikan keberatannya.“SPPG ini akan mengisi
gas menggunakan mobil ukuran fuso. Saya tidak setuju karena ini jalan
lingkungan dan ada risiko keselamatan, termasuk potensi ledakan,” ujarnya.
Ketua RT 33, Andre, juga
menyayangkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa warga pada prinsipnya tidak
menolak keberadaan SPPG, namun menuntut kepatuhan terhadap regulasi.
“Warga tidak menolak SPPG, tetapi
harus patuh aturan. Jangan semaunya sendiri. Izin lingkungan harus segera
diurus, limbah harus ditangani dengan baik, dan pengisian gas tidak boleh
menggunakan kendaraan bertonase besar,” tegas Andre.
Ia juga mengaku keberatan karena
namanya kerap dicatut tanpa persetujuan dalam berbagai komunikasi pihak SPPG.
Menanggapi hal tersebut, Direktur
PT Kocai Satu Rasa selaku mitra SPPG, Ade Ariyanti, menjelaskan bahwa
penggunaan truk besar terjadi karena kendala teknis.
“Biasanya kami menggunakan mobil
kecil dari Metro Gas, tetapi saat itu kendaraan tersebut rusak sehingga diganti
dengan mobil besar. Praktik ini juga dilakukan di dapur MBG lainnya,” jelasnya.
Ade menambahkan bahwa pihaknya
telah berupaya meminta izin kepada Ketua RT, namun tidak mendapat persetujuan.
“Karena tidak diizinkan, kami
memutuskan untuk tidak melanjutkan pengisian gas menggunakan mobil besar,”
tambahnya.
Terkait limbah, Ade menyatakan
bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan dengan membangun dua bak resapan di
dalam dapur, sehingga air yang dibuang ke parit diklaim sudah melalui proses
penyaringan.
Namun demikian, ia mengakui masih
terdapat aliran air keruh yang berasal dari aktivitas non-produksi.
“Air yang terlihat putih itu
berasal dari aktivitas cuci tangan pekerja saat ada pekerjaan berlangsung,
bukan dari limbah utama dapur,” jelasnya.
Pernyataan tersebut dibantah oleh
Ketua RT 33 yang menilai bahwa perbaikan yang dilakukan belum signifikan.
“Limbah masih belum tertangani
dengan baik. Air yang dibuang ke parit masih kotor dan berbau. Seharusnya
limbah yang keluar sudah dalam kondisi bersih,” tegas Andre.
Di sisi lain, pihak SPPG
menekankan kontribusinya terhadap masyarakat sekitar, khususnya dalam
penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami mempekerjakan 14 warga dari
lingkungan RT 33. Kami ingin usaha ini berjalan aman dan nyaman. Jika ada
kekurangan, kami siap memperbaiki dan memohon maaf,” ujar Ade.
Namun demikian, persoalan
mendasar yang menjadi sorotan adalah belum dimilikinya izin lingkungan oleh
SPPG tersebut. Padahal, izin ini merupakan prasyarat utama dalam operasional
fasilitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kondisi ini memperkuat
kekhawatiran warga bahwa aktivitas SPPG belum sepenuhnya memenuhi standar tata
kelola lingkungan yang berlaku.(*)


