BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Seorang pelatih sepakbola JK (27) warga Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi kini harus berurusan dengan hukum.
Pelaku yang merupakan seorang pria ini di bekuk jajaran Kepolisian Resort Tanjab Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan di rumahnya terhadap anak didik yang di asuhnya dalam bermain sepak bola.
Pada Pres Release yang di lakukan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro Kamis (04/02/21) kemarin, Kapolres Tanjab Barat membeberkan penangkapan terhadap pelaku atas laporan salah satu orang tua korban.
"Orang tua korban merasa perilaku anaknya tidak seperti biasanya, ketika orang tuanya mengintrogasi, anaknya mengaku mendapatkan perlakuan sodomi dari tersangka. Mendapati hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke pihak Kepolisian," jelas Kapolres yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kanit Reskrim Ipda Epy Koto.
Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku kita amankan di rumahnya saat bersama salah satu korban,” ujar dia.
Kapolres menjelaskan, perilaku seks menyimpang yang dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatan antara Pelatih dan anak didik yang berjumlah hingga 14 orang.
"Pelaku melancarkan aksinya dikediamannya dengan mengajak para anak didik menginap dirumah saat istri dan anak pelaku sedang tidur malam. Ia melakukan pencabulan dengan memeluk hingga perlakuan seks menyimpang," terang Kapolres.
Perlakukan seks yang menyimpang, lanjut Kapolres, dilakukan pelaku sejak satu tahun terakhir karena ditinggal anak dan istrinya akibat permasalahan ekonomi sehingga hasrat pun tidak tersalurkan. "Kemudian memiliki kebiasaan nyaman dan dekat dengan anak-anak," imbuh dia.
Pelaku yang juga berprofesi sebagai tukang cukur ini kerap menjajaki media sosial dan berkenalan dengan kelompok-kelompok LGBT. Dari situ lah, kata Kapolres, pelaku, mendapatkan cerita dan informasi.
"Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres. (seb)