SK Pemberhentian dan Pengangkatan Waka DPRD Provinsi Jambi dari Kemendagri Telah Terbit, Rahmat: Sudah Kami Serahkan ke Sekretariat Dewan

SK Pemberhentian dan Pengangkatan Waka DPRD Provinsi Jambi dari Kemendagri Telah Terbit, Rahmat: Sudah Kami Serahkan ke Sekretariat Dewan

SK ilustrasi / IST

BEKABAR.ID, JAMBI - Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinyatakan sudah terbit.

Hal tersebut di ungkapkan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Rahmad Hidayat. Kepada bekabar.id ia membeberkan jika pihaknya sudah menyerahkan SK itu ke Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

"SK nya sudah terbit, hari Kamis (23/12/21) lalu sudah kita serahkan ke sekretariat dewan," ucapnya, Selasa (28/12/21).

Segala persoalan di Kemendagri, lanjutnya, saat ini sudah selesai. Ia mengatakan, pihaknya hanya sebatas memproses dan meneruskan surat tersebut. "Jadi proses selanjutnya ada di DPRD Provinsi Jambi, termasuk menentukan jadwal pelantikan sumpah janji Waka yang baru," tuturnya.

Rahmad Hidayat menjelaskan, ada dua jenis SK yang diterima dari Kemendagri, yakni pengangkatan dan pemberhentian. 

"SK pemberhentian ini Waka yang lama menjadi anggota biasa, sementara SK pengangkatan yakni anggota DPRD jadi Wakil ketua," ucapnya.

Ditambahkannya, SK pengangkatan dan pemberhentian ini diterbitkan pada tanggal yang sama. Namun ia mengakui tidak tahu soal tanggal berapa SK tersebut dikeluarkan.

"Saya belum sempat nengok, langsung saya serahkan ke DPR," tukasnya.

Diketahui Partai Gerindra melakukan rotasi di Pimpinan di DPRD Provinsi Jambi. Rocky Chandra yang selama ini menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi digantikan oleh Faizal Riza.

Hal ini juga diketahui dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra telah menyurati Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Tertuang didalam Surat DPD Gerindra no: 51/II-1063/B/DPD-GERINDRA/2021. Dan surat DPP Partai Gerindra no.09-0185/Kpts/DPP-GERINDRA/2021. Dan dua surat ini, 1 surat SK DPP an ke 2 surat dari DPD yg merupakan pengantar dari SK DPP

Perihal: Penggantian Unsur Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Gerindra saudara Rocky Candra digantikan saudara Faisal Riza. 

Lalu surat Keputusan DPP Partai Gerindra ini berbunyi, Tentang : Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Provinsi Jambi Periode TA 2021-2024. 

Mengesahkan: Pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi Periode TA 2021-2024. (seb)