BEKABAR.ID, TEBO - Setelah dilakukan konsultasi
dengan pihak Lawyer dalam Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, KPU Tebo
bergerak cepat mempersiapkan segala alat bukti yang diminta.
Dimana Alat Bukti (Albuk) yang
diminta akan dihadirkan dalam persidangan di MK telah disiapkan oleh KPU Tebo
dan juga telah diserahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk kemudian disampaikan
ke Lawyer penanggung jawab gugatan PPP.
Penyerahan Albuk dari KPU Tebo
dilakukan oleh Kadiv Hukum dan pengawasan KPU Tebo Elan Reinwardt SH kepada KPU
Provinsi Jambi di Jakarta pada 30 April 2024 yang diterima oleh Sekretaris KPU
Provinsi Jambi Khoirul Bahri Lubis.
"Alhamdulillah Albuk telah kami
serahkan, semoga perkara ini dapat kita menangkan dengan bukti-bukti yang telah
diserahkan,"ujar Elan.(*)