BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Skandal dana publik mengemuka ketika temuan BPK RI senilai Rp 700 juta terkait proyek peningkatan jalan dari Simpang Lumahan menuju Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencuat.
Informasi yang berhasil dihimpun bekabar.id, proyek yang menelan anggaran APBD murni Tahun 2022 berkisar Rp 4 miliar, disebut-sebut rendah mutu dan tidak sesuai spesifikasi oleh BPK RI.
Meski temuan tersebut mencuat pada tahun 2022, namun pengembalian dana hanya sebesar Rp 10 juta saja hingga tahun 2024. Besarnya selisih antara temuan dan pengembalian menimbulkan tanya besar di kalangan diberbagai kalangan yang semakin meradang dan mempertanyakan ihwal integritas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Marcelo Bellah, SH MH, membenarkan adanya temuan ini dan mengkonfirmasi mengenai permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat.
"Pihak PUPR ada minta permohonan bantuan hukum ini. Suratnya masuk tanggal 11Januari 2024 kemarin ke Bidang Datun, untuk proses percepatan penyelesaian temuan BPK ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Saat disinggung apakah pengembalian temuan itu telah dikembalikan dan dinilai wajar. Kasi Intel menyebut telah ada pengembalian sebesar sepuluh juta.
"Baru sepuluh juta, nilainya ini memang dinilai masih kecil. Makanya pihak PUPR meminta permohonan bantuan hukum ke kita, supaya secepatnya diselesaikan," lanjutnya.
Namun saat disinggung sampai berapa lama batas waktu yang diberikan untuk penyelesaian ini. Kasi Intel, tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kadis PUPR Tanjab Barat Apri Dasman juga mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan perihal ini ke Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal.
"Sedang proses penagihan oleh Kejari Tanjab Barat," katanya singkat.
Hanya saja, terkait sanksi terhadap perusahaan pelaksana dan konsultan pengawas masih diselimuti misteri.
Ketika dikonfirmasi kembali pada Kamis (18/01/24), perihal sanksi untuk perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut maupun sanksi ke konsultan pengawas, Apri Dasman tak berkomentar.
Hingga berita ini ditayangkan, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan PPK masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau konfirmasi secara spesifik. Kontroversi ini semakin memanas, dan semua menanti transparansi serta tindakan tegas dari instansi terkait. (seb)