Proyek Skala Kawasan Seko Dituding Mangkrak, PPTK Sebut Ini

Proyek Skala Kawasan Seko Dituding Mangkrak, PPTK Sebut Ini

BEKABAR.ID, KUALA TUNGKAL - Mencuatnya proyek Sekala Kawasan milik kegiatan dinas Perkim Tanjabbarat yang dikerjakan pihak ketiga (kontraktor, red) yang di sebut-sebut mangkrak di Kelurahan Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendapat tanggapan dari Herman selaku Pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dinas Perkim.

Persoalan tersebut menurutnya belum terjadi Mangkrak karena masih dalam pembahasan antara Dinas Perkim, kosultan, inspektorat, kejaksaan dan dinas terkait lainnya.

"Pekerjaan tersebut lambat dikerjakan oleh pihak pelaksana karena faktor alam debit air pasang laut yang begitu besar serta curah hujan yang tinggi, sehingga lokasi pekerjaan tergenang air dan membuat pihak pelaksana tidak bisa bekerja," beber Herman saat dikonfirmasikan Selasa (1/11/20) sore.

Disigung apakah akibat perancanaan yang diduga tidak matang dan profesional, sehingga pekerjaan akhirnya menimbulkan persoalan, Herman berkilah dengan mengatakan bahwa sebelumnya sudah di prediksi dampak yang akan terjadi oleh kosultan perencanaan dengan solusi dilakukan dengan menutup segala saluran air agar tidak masuk.

"Memang di lokasi yang mana jalur-jalur air sudah dilakukan penutupan agar tidak masuk di lokasi pekerjaan, cuman debit air pasang laut terlalu tinggi apalagi saat masuk di bulan 11 dan 12," timpalnya.

Di sentil terkait denda pekerjaan, keterlambatan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan tersebut ia mengatakan pihak pelaksana tetap bertanggung jawab untuk membayar denda.

Herman juga menyebutkan, saat ini pihak rekanan kembali mengajukan adendum kedua penambahan waktu pekerjaan. "Namun kita dari dinas bersama pihak terkait belum memberikan keputusan, karena  masih menunggu alasan kongkrit laporan ataupun usulan adendum kedua dari pelaksana," imbuh dia.

Adendum itu, lanjutnya, memiliki proses panjang yang harus melibatkan semua pihak, artinya jika alasan pelaksanaan terkendala banjir tentunya harus ada dasar surat resmi dari dinas yang membidangi tentang faktor tersebut.

"Bisa tidak pelaksana meyakinkan dinas, kalau pihak pelaksana tidak bisa meyakinkan alasan adendum keduanya ini. Maka sesuai dengan kesepakatan rapat maka pembayaran di sesuai kan dengan progres yang ada," terangnya.

Di tanyakan apakah pekerjaan tetap di lanjutkan atau dihentikan, ungkap Herman belum tahu karena masih  di bahas dalam rapat dilanjutkan atau di stop.

Sementara di sentil berapa persen telah di termenkan pekerjaan itu ,Herman mengaku kalau soal Progress itu. "Jangan tanya lah karena posisi saya jadi PPTK di dinas perkim 1 Oktober (red baru), sebelumnya PPTK nya Hairul, kalau PPTK di jaman saya tahu lah," tutup Herman.(*/seb)