BEKABAR.ID, SUNGAIPENUH - Meski sudah di tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Kota Sungai Penuh, namun untuk pendaftaran pernikahan bagi warga masih diperbolehkan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kemenag Kota Sungai Penuh Hardiman, kepada bekabar.id ia menyatakan pihaknya masih menerima pendaftaran pernikahan sesuai dengan prokes dan SOP yang ketat.
"Sesuai dengan instruksi Walikota Sungai Penuh, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen," kata dia, Sabtu (14/8/21) kemarin.
Senada, Seksi Humas Islam Kemenag Kota Sungai Penuh Hendrizal mengungkapkan, sebelum PPKM level tiga ini di tetapkan oleh walikota Sungai Penuh, Kemenag sudah terlebih dahulu menerapkan SOP kesehatan.
"Sebelum di tetapkan PPKM level tiga oleh walikota, Kemenag sudah menerapkan Prokes kesehatan sesuai dengan surat edaran pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19," katanya kepada bekabar.id, Senin (16/8/21).
Ia menambahkan, dalam surat edaran tersebut, dalam poin 6 sampai dengan 10 di terakan bahwa pernikahan di KUA di batasi 10 orang. "Yakni orang tua dari laki-laki dan perempuan, saksi dua orang, penghulu dan tukang poto," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, juga di haruskan menggunakan sarung tangan dan seluruh yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
"Seandainya pernikahan itu di laksanakan di dalam masjid maka orang yang menghadiri sebanyak 20 persen dari isi masjid itu sendiri, Misalkan masjid itu berisi sekitar 100 orang maka yang berada di waktu akad hanya 20 orang saja," pungkas dia. (ynt)