BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Polemik kegiatan dana kelurahan Tungkal empat kota
yang diduga curi start kegiatan dalam berapa hari ini gencar jadi sorotan oleh
beberapa media online,karena dinilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan.
Kejanggalan yang digubris beberapa media online yang
tergabung ayo web grup ini cukup beralasan karena ada Empat
aturan yang di keluar pihak BKAD
Tanjabbarat sebagai Syarat pencairan dana kelurahan 2022.
Artinya kalau di pelemntasikan dalam aturan syarat yang di
terapkan BKAD, apabila pihak kelurahan tidak memenuhi syarat yang di tuangkan
maka kegiatan dana kelurahan belum bisa dilaksanakan karena terbentur anggaran.
Selain itu ketegasan mengenai aturan ini juga di perkuat oleh
penyataan Kabid pemberdarahaan BKAD yang sebelumnya di konfirmasi di temui
ruang kerjanya.
Dengan tegas Kabid
Pembendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjabbar, Haris
mengatakan waktu itu,bahwa dana kelurahan belum ada pencairan karena pihak
kelurahan harus wajib memenuhi empat (4) persyaratan yang di keluarkan oleh
pihak BKAD.
"Kalau pihak kelurahan sudah melengkapi 4 persyaratan
baru bisa di cairkan, jadi sampai sekarang belum ada satupun dana kelurahan di
cairkan,bahkan Aris menegaskan jika ada pihak kelurahan yang sudah melaksanakan
kegiatan terlebih dahulu itu Berati curi start,"sebutnya.
Sayangnya meski polemik adanya di temukan pihak kelurahan
Tungkal Empat kota yang diduga curi start dan mengakangi aturan syarat dari
BKAD tidak ada tindakan dari pihak eksekutif dan legislatif bahkan di upaya
konfirmasi kedua pihak ini malah pilih
bungkam yang seharusnya menjadi panutan maupun cerminan , malah seakan tidak
tertarik atau merasa tidak penting informasi tersebut. (CR7)