Per 12 Oktober, 365 Paspor dengan Masa Belaku 10 Tahun Telah Diterbitkan Imigrasi Kerinci

Per 12 Oktober, 365 Paspor dengan Masa Belaku 10 Tahun Telah Diterbitkan Imigrasi Kerinci

BEKABAR.ID KERINCI - Kepala Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kerinci Raden Indra Iskandarsyah mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan 365 per 12 Oktober per hari ini paspor dengan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun, sejak ditetapkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, terbit mulai Rabu (12/10) lalu.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini kata Kepala Imigrasi didasarkan pada pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. "Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Raden Indra Iskandarsyah didampingi kepala subseksi teknologi informasi,intelijen dan penindakan keimigrasian Muhammad Rizki hidayat di kantor imigrasi Kerinci.

Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Masa berlaku paspor 10 tahun ini, tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.

Perlu diketahui, bahwa dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5  tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu, hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10) lalu. (Jon)