BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Program pembangunan jalan di Desa Teluk Pengkah
tepat nya di RT. 01, 02 Dan 23, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, Provinsi Jambi. Diduga tumpang tindih itu menjadi sorotan Hamdani
selaku Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasalnya, program pembangunan
pengaspalan jalan yang saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat melalui Dinas PUPR menggunakan dana APBD-P Tahun 2021
mencapai ratusan juta, sebelumnya telah dilaksanakan pembangunan jalan rigit
beton melalui Dana Desa. Dianggap tidak berperannya konsultan perencanaan dan
konsultan pengawas yang ditunjuk oleh Dinas PUPR.
Hal tersebut langsung diutarakan oleh
Hamdani, SE, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi
Jambi.
"Kalau sudah pihak BKAD
mengatakan salah, jelaslah itu menyalahi aturan," tegas Hamdani.
Lebih lanjut Hamdani mengatakan,
terkait pelaksanaan pembangunan pengaspalan yang dilakukan oleh Dinas PUPR,
kuat dugaan pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas tidak jeli
melihat lokasi yang akan dibangun.
Hamdani meminta pihak Inspektorat
Kabupaten turun ke lapangan (Lokasi.red) dan meminta klarifikasi terkait dugaan
tumpang tindih dengan menggunakan anggaran dana yang berbeda tersebut.
"Kita tetap menerapkan praduga
tak bersalah dalam hal ini, kita anggap pihak konsultan perencanaan dan
konsultan pengawas tidak jeli dalam melakukan suatu pekerjaan yang
dilakukan" papar Hamdani.
Hamdani berharap pihak Inspektorat
dan BPK turun untuk mengkroscek akan fakta dilapangan serta menyerahkan hasil
dari temuan pemeriksaan dilapangan kepada Aparat Penegak Hukum.
"Kalau dari temuan di lapangan
nantinya ada kesalahan, harap hasilnya diserahkan kepada pihak penegak hukum
kita" tutup Hamdani.
Sebelumnya, Kepala Desa Teluk Pengkah Tamrin beberkan bahwa lokasi jalan yang
saat ini yang dibangun oleh Pemkab melalui APBD -P, sebelumnya telah dibangun
jalan yang menggunakan Dana Desa. Hal tersebut merupakan buntut dari kisruh
dugaan tumpang tindih program pembangunan jalan di Desa Teluk Pengkah dengan
pekerjaan proyek APBD-P di RT. 01, 02 dan 23, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
"Itu sebelumnya menggunakan Dana Desa," ujar Kades.
Ia mengungkapkan, sebelum pengaspalan dilakukan pada titik yang sama,
Kepala Desa Teluk Pengkah sudah melakukan koordinasi terkait permasalahan
tersebut namun tidak digubris oleh pihak Dinas dan rekanan.
"Kita sudah mempertanyakan perihal tersebut kepada pihak Dinas PUPR
Kabupaten, namun pihak PUPR bungkam dan menanyakan kembali ke pihak PPK dan
mendapatkan jawaban tidak dibenarkan pembangunan pengaspalan sebelumnya
menggunakan Dana Desa," tutur Kades.
Setelah berkoordinasi dan mendapatkan hasil yang menyatakan tidak
dibenarkan oleh pihak PPK, lanjutnya, pihak Pemdes pun berjanji tidak akan
menandatangani terkait perihal pengaspalan dilakukan oleh pihak PUPR. “Khawatir
akan ada terjadi permasalahan dikemudian hari," tutup kades.
Diberikan Sebelumnya Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung
Barat Noor Setyo Budi dikonfirmasi, terkait seputaran masalah diduga tumpang
tindih menyarankan pada pihak Aset Daerah, enggan berkomentar.
"Saya sudah masuk purna Bhakti, coba hubungi saja pihak ased
Setda,"ucapnya via WhatsApp.
Setali tiga uanag, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Encep Jarkasih pun tak mau berbicara banyak, ketika dikonfirmasi, ia
menyarankan agar mengkonfirmasi pada bagian aset daerah. "Yang lebih pas
jawab ini ke BKAD,"katanya singkat.
Terpisah, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Ased Daerah (BKAD)
Rajiun Sitohang menyatakan terang-terangan jika pengerjaan yang dilakukan saat
ini oleh pihak PUPR diduga dipastikan fiktif. "Itu tidak bisa, jika
terjadi tumpang tindih dan ia juga pastikan ada yang tidak benar alias
fiktif," pungkasnya. (seb)