PC IMM Kerinci Nyatakan Tolak UU Omnibus Law Ciptaker

PC IMM Kerinci Nyatakan Tolak UU Omnibus Law Ciptaker

0

BEKABAR.ID, KERINCI - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kerinci secara tegas menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR.

"Karena akan makin menyengsarakan masyarakat terutama buruh, dengan dalih mempermudah investor kita akan semakin terjajah," ujar ketua umum PC IMM Kerinci Dedek Eko Pratama, Rabu (07/10/20).

Demisioner Gubernur Fakultas Syariah IAIN Kerinci ini menjelaskan bahwa Pengesahan RUU Cipta Kerja secara mendadak menimbulkan kecurigaan dan konspirasi yang mencurigakan.

"Dewan Penindas Rakyat telah berselingkuh dengan investor. Karena hanya mementingkan kaum elit dan mengesampingkan hak buruh dan petani," tudingnya.

Ia juga mengutuk anggota DPR yang dinilai mementingkan kepentingan pengusaha dan pemilik modal. Para anggota DPR dianggap mengebiri hak-hak buruh dan petani.

"Undang-undang Omnibus Law juga memangkas hari libur dan menambah jam kerja para buruh. Hal itu tidak adil bagi masyarakat kecil, khususnya buruh dan bersifat eksploitatif. Libur hanya sekali seminggu," jelasnya.

Dedek menambahkan, dalam Undang-undang Omnibus Law mengatur tentang waktu kerja semalam tujuh jam dalam sehari. Namun libur ditentukan hanya sehari dalam sepekan. Undang-undang Cipta Kerja itu juga mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Kami tidak hanya menolak RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan tapi juga klaster Agraria dan Lingkungan Hidup," jelasnya. 

Dia menjelaskan Undang-undang Omnibus Law akan mengurangi kesejahteraan para buruh. Lantaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditiadakan dan disatukan ke upah minimum provinsi (UMP) sehingga dinilai merenggut hak otonomi daerah.

"Tidak hanya itu, status para buruh tidak diberi batas waktu karena tidak ada perjanjian kerja antar waktu (PKWT). Serta tidak ada hak buruh perempuan dalam hal ini cuti haid dan melahirkan. Ini salah satu yang kami tolak karena tidak berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh warga negara," pungkasnya. (wow)