BEKABAR.ID, KERINCI - Dugaan pungutan liar terhadap guru penerima sertifikasi di Kabupaten Kerinci makin panas. Setelah Inspektorat buka suara, kini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jambi ikut angkat bicara dan memberi peringatan keras agar praktik “setoran” di lingkungan Dinas Pendidikan segera dihentikan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan layanan administrasi pencairan sertifikasi
guru tidak boleh dijadikan ladang pungutan oleh oknum tertentu.
“Kita minta proses layanan
administrasi di Diknas berjalan secara profesional dan transparan. Tidak boleh
ada pungutan apa pun. Itu kewajiban layanan,” t
Pernyataan itu sekaligus menampar
dugaan praktik pungli yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan guru
Kerinci. Sebab sebelumnya muncul pengakuan guru yang mengaku diminta setor
Rp300 ribu dalam proses pencairan sertifikasi.
Ironisnya, dana sertifikasi yang
seharusnya menjadi hak penuh guru justru diduga berubah menjadi ajang “tarik
setoran” berkedok pengurusan administrasi.
Saiful meminta para guru tidak
takut melapor jika sertifikasi mereka dipersulit atau diminta uang.
“Bagi guru yang sertifikasinya
tidak diterbitkan, lapor saja ke Ombudsman. Jangan mau membayar apa pun,”
katanya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga
membuka pintu bagi guru yang sudah terlanjur menyetor uang agar segera membuat
laporan resmi.
“Bagi guru yang terlanjur bayar
juga boleh lapor ke Ombudsman. Biar kami proses. Bila terbukti nanti kita minta
dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dugaan praktik
pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Kerinci
kian melebar. Terbaru, nama Efridonal, yang kini menjabat Sekretaris Dinas
Pendidikan Kabupaten Kerinci, ikut disebut dalam pusaran dugaan pungli
tersebut.
Informasi yang dihimpun
bekabar.id menyebutkan, setiap guru penerima sertifikasi diminta uang sebesar
Rp300 ribu untuk proses pengurusan pencairan dana sertifikasi di Dinas
Pendidikan. “Diatur Efri Donal, yang baru dilantik sebagai Sekdis,” ujar sumber
kepada bekabar.id, Jumat (22/05/26).
Sumber lain mengungkapkan,
pungutan itu disebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di
tingkat kecamatan. Uang kemudian dikumpulkan sebelum diduga diserahkan kepada
orang dekat Efridonal.
“Sudah lama berlangsung,”
ucapnya, Jumat (22/05/26).
Menurut dia, praktik pungutan
tersebut sudah berjalan sejak lama dan masih terus terjadi hingga sekarang.
Bahkan, meski pola pencairan dana sertifikasi telah berubah menjadi tiap bulan,
pungutan disebut tetap berjalan.
“Dulu setahun empat kali
pencairan, tiap pencairan dipungut Rp 300 ribu. Sekarang pencairannya tiap
bulan, kami tetap diminta bayar Rp300 ribu juga,” katanya.
Sumber mengaku para penerima
sertifikasi sulit menolak karena akan diperhambat pada proses administrasi dan
pencairan tunjangan mereka. “Sistemkan mereka yang pegang, bahkan jam mengajar
guru pun dibawah kendali mereka,” beber dia,
Tak hanya itu, guru penerima
sertifikasi juga disebut diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak ada
pungutan dalam proses pencairan dana sertifikasi.
“Disitu liciknya, dasar mereka
membantah tak ada pungli, ya dari surat itu,” ungkapnya.
Editor: Sebri Asdian


