Ombudsman Jambi Ultimatum Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Kerinci

Ombudsman Jambi Ultimatum Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Kerinci

BEKABAR.ID, KERINCI - Dugaan pungutan liar terhadap guru penerima sertifikasi di Kabupaten Kerinci makin panas. Setelah Inspektorat buka suara, kini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jambi ikut angkat bicara dan memberi peringatan keras agar praktik “setoran” di lingkungan Dinas Pendidikan segera dihentikan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan layanan administrasi pencairan sertifikasi guru tidak boleh dijadikan ladang pungutan oleh oknum tertentu.

“Kita minta proses layanan administrasi di Diknas berjalan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pungutan apa pun. Itu kewajiban layanan,” ttegas Saiful Roswandi, kepada bekabar.id beberapa waktu yang lalu.

Pernyataan itu sekaligus menampar dugaan praktik pungli yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan guru Kerinci. Sebab sebelumnya muncul pengakuan guru yang mengaku diminta setor Rp300 ribu dalam proses pencairan sertifikasi.

Ironisnya, dana sertifikasi yang seharusnya menjadi hak penuh guru justru diduga berubah menjadi ajang “tarik setoran” berkedok pengurusan administrasi.

Saiful meminta para guru tidak takut melapor jika sertifikasi mereka dipersulit atau diminta uang.

“Bagi guru yang sertifikasinya tidak diterbitkan, lapor saja ke Ombudsman. Jangan mau membayar apa pun,” katanya.

Tak hanya itu, Ombudsman juga membuka pintu bagi guru yang sudah terlanjur menyetor uang agar segera membuat laporan resmi.

“Bagi guru yang terlanjur bayar juga boleh lapor ke Ombudsman. Biar kami proses. Bila terbukti nanti kita minta dikembalikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dugaan praktik pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Kerinci kian melebar. Terbaru, nama Efridonal, yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, ikut disebut dalam pusaran dugaan pungli tersebut.

Informasi yang dihimpun bekabar.id menyebutkan, setiap guru penerima sertifikasi diminta uang sebesar Rp300 ribu untuk proses pengurusan pencairan dana sertifikasi di Dinas Pendidikan. “Diatur Efri Donal, yang baru dilantik sebagai Sekdis,” ujar sumber kepada bekabar.id, Jumat (22/05/26).

Sumber lain mengungkapkan, pungutan itu disebut dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan. Uang kemudian dikumpulkan sebelum diduga diserahkan kepada orang dekat Efridonal.

“Sudah lama berlangsung,” ucapnya, Jumat (22/05/26).

Menurut dia, praktik pungutan tersebut sudah berjalan sejak lama dan masih terus terjadi hingga sekarang. Bahkan, meski pola pencairan dana sertifikasi telah berubah menjadi tiap bulan, pungutan disebut tetap berjalan.

“Dulu setahun empat kali pencairan, tiap pencairan dipungut Rp 300 ribu. Sekarang pencairannya tiap bulan, kami tetap diminta bayar Rp300 ribu juga,” katanya.

Sumber mengaku para penerima sertifikasi sulit menolak karena akan diperhambat pada proses administrasi dan pencairan tunjangan mereka. “Sistemkan mereka yang pegang, bahkan jam mengajar guru pun dibawah kendali mereka,” beber dia,

Tak hanya itu, guru penerima sertifikasi juga disebut diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan dalam proses pencairan dana sertifikasi.

“Disitu liciknya, dasar mereka membantah tak ada pungli, ya dari surat itu,” ungkapnya.

Editor: Sebri Asdian