BEKABAR.ID, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten
Batanghari. Keputusan ini diumumkan dalam sidang MK pada Senin, 10 Juni 2024.
MK memutuskan agar PSU dilakukan di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri,
Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP). Dalam gugatan sebelumnya, PDIP meminta PSU di sembilan TPS di Muaro
Jambi, lima TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari,
serta enam TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
"Mengumumkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04
Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Ini hanya
untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2," ujar Suparmin, Komisioner KPU
Provinsi Jambi divisi Hukum.
Suparmin menegaskan bahwa KPU akan segera menjalankan putusan
tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS tersebut dalam waktu yang ditentukan,
yaitu 30 hari. Namun, KPU masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menetapkan
jadwal pelaksanaannya.
"Iya benar. Kami diberikan waktu 30 hari, tapi masih
menunggu laporan dari KPU RI dan perintah kapan pelaksanaan PSU akan dilakukan.
Namun yang jelas, PSU akan dilaksanakan segera," kata Suparmin.
Dari seluruh gugatan yang diajukan oleh PDIP, hanya dua TPS
di Kabupaten Batanghari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU. Gugatan lainnya
ditolak karena dianggap tidak beralasan hukum.
"Keputusan ini mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk
tidak melaksanakan PSU di dua TPS tersebut. Gugatan lainnya ditolak karena
tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tambahnya. (*)