MK Putuskan PSU di Dua TPS Batanghari

MK Putuskan PSU di Dua TPS Batanghari

ilustrasi bekabar.id

BEKABAR.ID, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari. Keputusan ini diumumkan dalam sidang MK pada Senin, 10 Juni 2024. MK memutuskan agar PSU dilakukan di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam gugatan sebelumnya, PDIP meminta PSU di sembilan TPS di Muaro Jambi, lima TPS di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari, serta enam TPS di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

"Mengumumkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Ini hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2," ujar Suparmin, Komisioner KPU Provinsi Jambi divisi Hukum.

Suparmin menegaskan bahwa KPU akan segera menjalankan putusan tersebut dan melaksanakan PSU di dua TPS tersebut dalam waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari. Namun, KPU masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menetapkan jadwal pelaksanaannya.

"Iya benar. Kami diberikan waktu 30 hari, tapi masih menunggu laporan dari KPU RI dan perintah kapan pelaksanaan PSU akan dilakukan. Namun yang jelas, PSU akan dilaksanakan segera," kata Suparmin.

Dari seluruh gugatan yang diajukan oleh PDIP, hanya dua TPS di Kabupaten Batanghari yang dikabulkan untuk dilakukan PSU. Gugatan lainnya ditolak karena dianggap tidak beralasan hukum.

"Keputusan ini mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan PSU di dua TPS tersebut. Gugatan lainnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tambahnya. (*)