BEKABAR.ID, JAMBI - Fadil Hidayat, Mahasiswa Kerinci Universitas Jambi meminta
Pemerintah Provinsi untuk segera merealisasikan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA)
Regional yang pernah dicanangkan.
Dalam beberapa hari sebelum ini telah marak lagi berita
penolakan masyarakat di beberapa tempat pembuangan sampah di Kota Sungai penuh
dan Kabupaten Kerinci salah satu nya yang berada di kawasan Renah Kayu Embun
(RKE) dan Koto Limo Serin Tanah Ulayat Adat Belui.
Fadil menuturkan menurutnya dari penolakan itu Pemerintah
harus segera mencari solusi dari pemecah permasalahan tersebut.
“Mengingat sampah Kota sungai Penuh yang bisa mencapai
sebanyak 50 Ton dan kerinci sebanyak 20 ton yang tidak bisa kendalikan yang
harus di kemanakan?” ucapnya, Minggu (5/6/22)
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka telah patutnya Pemerintah Provinsi untuk
merealisasikan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional.
Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional merupakan tempat
untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan yang dikelola
secara bersama-sama oleh dua atau lebih kabupaten/kota dalam satu Provinsi.
Sementara rencana tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional di
Bukit Kerman pada tahun 2021 belum juga di buktikan secara nyata di pertengahan
tahun 2022 ini.
Seharus Pemerintah Provinsi bisa menjadi Mediator
penyelesaian antara Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Maka dari itu saya menegaskan kepada Pemerintah Provinsi,
Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci segera menyelesaikan MoU mengenai
Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional yang belum kunjung usai.
Hingga mencapai kesepakatan dari kedua pimpinan Daerah,” tutupnya