LSM Himpabal, Adukan PT Agrindo Ke-Ombudsman Provinsi Jambi

LSM Himpabal, Adukan PT Agrindo Ke-Ombudsman Provinsi Jambi

0

BEKABAR.ID, SAROLANGUN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Putra Bathin Limo (Himpabal) yang dikenal sebagai lembaga selalu aktif menyuarakan kebenaran di Sarolangun ini, akhirnya melayangkan surat Aduannya kelembaga Ombudsman Provinsi Jambi, terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT. Agrindo Panca Tumggal Perkasa (PT. Agrindo), salah satunya melakukan penanaman kelapa sawit didalam kawasan hutan (Overlapping) dan mengalih pungsikan kawasan hutan sebagai mana yang diatur dalam udang undang kehutanan pasal 50 nomor 41 tahun 1999 tentang mengalihpungsikan kawasan. 

Muhammad Ilham, Ketua LSM Himpabal, saat dikonpirmasi Media ini mengatakan bahwa, PT. APTP sudah habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) pada Desember 2019 lalu, namun sampai saat ini PT Agrindo terus berproduksi.

“kita tahu bahwa izin PT. Agrindo itu sudah habis masa berlaku HGUnya sejak Desember tahun 2019 lalu, sampai kini Agrindo terus beroprasi, menampakkan sekali mengangkangi aturan dan menurut kami ini sebuah pembiaran dari pihak terkait yang ada disarolangun, inilah salah satu dasar kami mengadu ini ke-Ombudsman Jambi.”Pungkas ketua Himpabal yang kerap disapa Momad itu.

Selain Overlapping dan HGU yang sudah habis masa berlakunya, Momad juga mengatakan bahwa PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah memiliki kurang lebih luas lahan kebun kelapa sawit seluas 2.134,60 Hektar,sampai saat ini belum melakukan pembangunan kebun masyarakat sekitar (Plasma) Minimal 20 persen.

“meraka juga sampai saat ini belum melakukan pembangunan kebun masyarakat”.sebutnya lagi.

Menurut Momad, PT. Agrindo semasa izin diberikan belum dan tidak memiliki Amdal atau UKL,UPL mempedomani pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa “setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki UKL,UPL dan wajib memiliki izin lingkungan”.

Berdasarkan penelusuran informasi yang dapat dirangkum harian ini, beberapa isi Poin Aduan yang mereka kirimkan ke-Ombudsman Provinsi jambi diantaranya 

1. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah habis masa berlaku HGU, namun produksi terus dilakukan sampai saat ini.

2. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa Memiliki Luas Kebun 2.134,60 sampai saat ini belum melakukan pembangunan kebun masyarakat (Plasma) minimal 20 persen. 

3. PT. Agrindo semasa izin diberikan belum dan tidak memiliki Amdal atau UKL,UPL. mempedomani pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki atau UKL UPL wajib memiliki izin lingkungan. 

4. Agrindo sudah melakukan penanaman kelapa sawit didalam kawasan hutan dan mengalih pungsikan kawasan hutan sebagai mana yang diatur dalam udang-undang kehutanan pasal 50 nomor 41 tahun 1999 tentang mengalihpungsikan kawasan. 

5. LSM Himpabal meminta kepada kepala bapak ombudsman tegakkan dan proses hukum kepada agrindo, sesuai undang undang yang berlaku.

6. Berdasarkan poin satu sampai 5 diatas agrindo yang berada dikabupaten sarolangun supaya diproses secara hokum karena konlik dengan masyarakat yang belum dan tidak kunjung selesai. (*)