BEKABAR.ID, KUALATUNGKAL - Listrik di Tanjabbarat kembali berulah dalam sepekan
terakhir ini.anehnya pemadaman ini mulai terjadi di saat Bupati Tanjung Jabung
Barat, H.Anwar Sadat melaksanakan ibadah umroh ketanah suci.
Terkait keluhan masyarakat (konsumen,red) soal listrik ini
ternyata jadi fikiran Bupati dan sehari pulang dari umroh langsung lanyangkan
surat kepada pihak PL Rayon Kualatungkal dan PLN Provinsi Jambi untuk
mempertanyakan hal tersebut.
"Hari ini kita mengundang pihak PLN dan telah melakukan
pertemuan tadi,"kata Bupati saat di konfirmasi rekan media di rumah dinas
Bupati yang didampingi oleh Wabup, sekda, asisten satu, asisten dua dan Kabag
ESDM, Kamis (20/4/22).
Dalam rapat itu jelas
bupati di hadiri oleh kepala PLN Jambi, PLN
Kualatungkal dan perwakilan TJB, dalam rapat itu kita sampaikan cukup tegas.” Kenapa
kita bilang cukup tegas, karena kita harus ada semasih menyampaikan kepada
masyarakat kapan listrik ini bisa normal dan ini disampaikan perwakilan TJB
hari ini teknisinya sudah datang dan insyaallah hari ini (Kamis,red) di lakukan perbaikan dan janji kepala PLN Jumat,
ini (besok,red) listrik sudah normal, "ujar Bupati.
Lanjut Bupati terkait apa sebab dan kendala terjadinya
listrik tidak normal nanti bisa disampaikan langsung oleh pihak PLN dan TJB.Ini
kami sampaikan hasil rapat pertemuan bersama pihak PLN dan TJB dalam rangka
menyambuti persoalan listrik yang jadi keluhan masyarakat Tanjabbarat," tutup
Bupati.
Sementara pihak PLN Provinsi Jambi, Ginting
mengatakan,persoalan atau kendala yang terjadi akibat tiga unit pos menezer pembangkit kita yang suplai
ke kota Kualatungkal terjadi gangguan hingga suplainya terjadi devisit untuk Kualatungkal.
Jelas Ginting dari tiga unit pos menezer pembangkit tersebut,satu unit nya sudah normal pada Senin lalu dan harapkan kita dua unit pos menezer lagi akan segera normal dan bisa beroperasi kembali di hari Jum'at ini,"tegas Ginting.
Terpisah kepala PLN Rayon Kualatungkal di konfirmasi terkait
ada tidak ganti rugi atau kompensasi
terhadap pelanggan atau konsumen PLN akibat pelayanan yang tidak
normal,jelasnya untuk ganti rugi atau kompensasi itu sudah ada tertuang dalam
aturan Surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJLTL) .jadi secara
aturannya sudah jelas untuk tingkat pelayanannya, jadi misalkan lewat dari
tingkat mutu pelayananya maka akan di kopensasikan lewat rekening.
Lebih jelasnya kompensasi yang diberikan tergantung tingkat
mutu pelayananya,"katanya.
di sigung seperti apa sistemnya biar masyarakat
(konsumen,red) mengetahui adanya kompensasi itu? Apakah akan ada pemberitahuan
langsung dari pihak PLN,"ungkapnya itu sudah ada terakumulasi oleh sistem
PLN.
"Kompensasi itu diketahui langsung konsumen seperti
pelanggan pemasang baru,itu ada tanda tangan konsumen dalam surat
pemasangan,"tuturnya.
Ditanyakan apakah sejauh ini kompensasi atau ganti rugi
tersebut sudah ada dilakukan pihak PLN kepada konsumen atau pelanggan
PLN,dengan tegas kepala PLN rayon Kualatungkal mengatakan sudah ada sesuai
bedasarkan aturan SPJLTL dan tambahnya segala sesuatu itu sudah ada
aturannya.jadi misalkan saya menyeleweng dan luar aturan itu saya tidak
bisa,jadi sesuai SPJLTL itu lah aturannya diberikan kompensasi,"jelasnya.(*)