Lambannya Penanganan Kasus Desa Sungai Tering, DPD AWI Jambi Angkat Bicara

Lambannya Penanganan Kasus Desa Sungai Tering, DPD AWI Jambi Angkat Bicara

0

BEKABAR.ID, TANJAB TIMUR - Tanjung Jabung Timur, Terkesan lambannya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Dalam dugaan kasus korupsi anggaran Desa tersebut, Pamesangi yang merupakan mantan PJS Kades telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan yang lalu. Namun hingga saat ini, tersangka masih aktif bekerja selaku staf di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang atau belum ditahan. Tidak hanya itu, selain belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, hingga kini belum ada informasi secara jelas dari pihak Kejaksaan berapa kerugian negara yang ditimbulkan serta ancaman dan Undang-Undang apa yang disangkakan.

Hermanto. SH, selaku Ketua DPD AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia ) Provinsi Jambi, turut menyoroti kasus tersebut. Ia meminta kepada Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera menahan mantan PJS Kades Sungai Tering karena status yang telah menjadi tersangka. Kemudian, Ia meminta kepada pihak Kejaksaan untuk terbuka dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Dalam hal ini Kejari Tanjab Timur harus bergerak cepat, karena di khawatirkan tersangka akan berusaha menghilangkan barang bukti kalau belum di tahan, apalagi ini kasus korupsi, penegak hukum harus bergerak cepat, jangan sampai opini yang berkembang di masyarakat semakin liar, "tegas Hermanto, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut, Hermanto SH juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur harus menonaktifkan yang bersangkutan, karena telah menyandang status sebagai tersangka.

Dikutip dari kunjungan kerja Jaksa Agung "Sanitiar Burhanuddin" yang didampingi Jaksa Muda Agung Pembinaan Kejaksaan Agung "Bambang Sugeng Rukmono" di Kejati Jambi beberapa waktu yang lalu.

Dalam penyampaiannya kepada Awak Media, Jaksa Agung meminta dan mengultimatum Kejati Jambi untuk segera menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi maupun pidana umum yang tertunda alias mangkrak. Selain itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya untuk merealisasikan tujuh program prioritasnya, yang visi dan misi mendukung program Presiden Joko Widodo.

Dalam kesempatan itu pula, Jaksa Agung juga meminta kepada Media massa untuk membantu Kejaksaan mengawasi Jaksa yang nakal agar pihaknya bisa memproses sesuai aturan. (*/seb)