Sapi Lumpuh dan Patah Tanduk Tak Boleh Disembelih

Sapi Lumpuh dan Patah Tanduk Tak Boleh Disembelih

BEKABAR.ID, KERINCI - Idul Adha sebentar lagi bakal dirayakan oleh umat Islam. Namun pada tahun 2022 ini, terdapat beberapa persoalan yang membuat masyarakat resah, yakni Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.

Namun hal tersebut sepertinya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan sinergi beberapa elemen untuk langsung turun lapangan.

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kerinci Wira Jaya menyampaikan pemotongan tahun ini kebijakan dan ketetapan dikembalikan ke panitia qurban untuk memperhatikan mana sapi yang masih bisa di sembelih.

ā€œDiharapkan adanya sinergi antara pemotong dengan pengawas di lapangan, dalam memantau kesehatan sapi sebelum di potong," katanya pada  Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), tentang Pemotongan hewan qurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tahun 2022, Rabu (29/6/22).

Sementara itu komisi fatwa MUI Provinsi Jambi Edi Kurniawan menyampaikan, untuk sapi yang sudah lumpuh dan patah tanduk tidak di benarkan untuk di sembelih pada hari Raya Idul Adha.

"Hewan terpapar PMK kategori ringan seperti adanya buih yang keluar dari mulut serta tidak menyebabkan hewan tersebut mengalami cacat, maka hewan tersebut sah dijadikan hewan qurban," ujarnya.

Dokter hewan Provinsi Jambi dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Melinawati menyampaikan, penyakit PMK pada sapi tidak mengandung Virus berbahaya yang bisa menular kepada manusia.

"Untuk penyakit PMK pada sapi tidak menular kepada manusia, namun kita di anjurkan untuk merebus sekita 30 menit sebelum di masak," ucapnya. (*/seb)