Lahan Kios Terbakar di Merangin Akan di Jadikan RTH

Lahan Kios Terbakar di Merangin Akan di Jadikan RTH

Plang pemberitahuan yang dipasang di lokasi kebakaran. Foto: Andi bekabar.id

BEKABAR.ID, MERANGIN - Lahan tempat berdirinya puluhan kios yang terbakar di pasar bawah Bangko akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Saat ini Pemerintah Daeerah melarang bagi siapapun untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. 

Larangan diberitahukan dalam bentuk papan pemberitahuan yang dipasang di lokasi kebakaran. Papan larangan dipasang pada Sabtu (4/9/2021) lalu pada pohon yang berada di lokasi kebakaran. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Merangin, Aspan membenarkan pemasangan plang larangan mendirikan bangunan di lokasi eks kios milik pemda itu.

"Iya, soal pemasangan plang itu sesuai perintah Bupati Merangin, nanti akan ditata sesuai peruntukannya," ujar Aspan Senin (6/9/2021).

Dikatakan Aspan, nanti tidak ada bangunan liar dilokasi bekas kebakaran puluhan kios itu.

"Imbauan larangan itu ditujukan kepada pedagang yang menempati kios itu maupun yang lainnya," kata Aspan

Ketika ditanya tindakan pemerintah daerah memasang plang itu tidak melukai hati para pedagang yang menjadi korban kebakaran, Aspan menyebutkan secara kemanusiaan berpikir seperti itu, namun pemerintah daerah sudah memutuskan untuk memasang plang tersebut.

"Kedepannya lokasi itu akan ditata rapi untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau - red)," singkatnya.

Menurut Aspan, nanti pemerintah daerah akan mencari solusi terhadap puluhan pedagang itu untuk di relokasi.

Diketahui akibat kebakaran pada Rabu 1 September 2021 ditaksir mencapai angka miliyaran. Kejadian terbakarnya puluhan kios milik pemda ini pernah terjadi pada Juli 2017 lalu di terminal Jangkat pasar Bangko tepatnya di belakang Bank Jambi Cabang Bangko.(Andi)