BEKABAR.ID, TEBO - Rapat persiapan pengundian nomor
urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Tahun 2024, yang dilaksanakan
pada, Rabu 18 September 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Tebo.
Rapat dihadiri langsung Ketua KPU
Atiul Fuadiyah, S.H.I., M.H Elan Reinwardt Amerlon, SH Divisi Hukum dan
Pengawasan, Ahmad Junaidi, S.Pd., M.Si, Supriadi, S.Ag, M.E.I serta unsur
Forkompinda terkait.
Sebelumnya KPU Kabupaten Tebo telah
melakukan verifikasi faktual dari kedua pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, hasil
verifikasi faktual perbaikan dan telah diumumkan bahwasanya kedua paslon telah
memenuhi persyaratan, dan hingga saat ini KPU masih membuka tanggapan dari
masyarakat terhadap kedua pasangan calon.
Atiul mengatakan bahwasanya rapat
persiapan pencabutan nomor urut paslon lebih membahas kepada teknis
kegiatannya.
KPU membatasi masa dari masing-masing
tim paslon ke KPU saat dilakukan pencabutan nomor urut, dimana tim yang
diperbolehkan sebanyak 50 orang, 10 orang masuk diruangan, 40 orang diluar
ruangan dan yang lainnya tidak diperkenankan memasuki halaman KPU.
“Kita akan membatasi peserta dari
masing-masing paslon sebanyak 50 orang, didalam ruangan sebanyak 10 orang dan
diluar ruangan 40 orang, halaman KPU hingga jalur lintas depan kantor KPU juga
steril” ujar Atiul mengatakan saat diskusi berlangsung. (18/9)
Pencabutan nomor urut Paslon akan
dilaksanakan pada 23 September 2024, pukul 14.00 wib.
Diketahui, untuk masa Agus – Nazar
berkisar 500 orang, sementara, untuk masa Aspan- Tono juga berkisar 500 orang.
Dari masing-masing paslon akan
membawa kendaraan konvoi lebih dari 30 kendaraan roda 4 dan 50 kendaraan roda
dua.
Menyikapi hal tersebut Kepolres Tebo
AKBP. I Wayan Arta Ariawan, S.I.K., MH melalui Kabag Ops Kompol Dastu
Gustiawan, SH., MH mengatakan.
“Demi menjaga keamanan dan
kondusifnya kegiatan, untuk masing-masing paslon hanya diizinkan memarkirkan 4
kendaraan di KPU, selebihnya silahkan di area masjid dan GOR” tegas Dastu
menyampaikan dalam sesi diskusi.
Hal ini dilakukan tidak lain, untuk menjaga
kemanan dan ketertiban masyarakat, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,
karena 2 masa paslon yang hadir waktunya bersamaan.
Nantinya saat selesai melakukan
pencabutan undian nomor urut, masing-masing paslon dilarang konvoi dengan
membawa atau menampilkan nomor urut, karena hal ini merupakan pelanggaran dalam
tahapan pemilu alias mencuri start kampanye.
“Nantinya saat paslon sudah
mendapatkan nomor urut, agar tidak melakukan konvoi dengan memajang atau
memperlihatkan nomor urut, karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap
tahapan pemili, mari sama-sama kita ikuti tahapan pemilu, ada masa kampanye”
tutup Atiul mengatakan. (*)