BEKABAR.ID, JAMBI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti dugaan konspirasi/persekongkolan dalam proses tender proyek multiyears pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Jambi, Senin (08/09/2025).
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan indikasi persekongkolan tersebut muncul dari serangkaian pengawasan yang dilakukan oleh KPPU dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Ada beberapa perusahaan diduga bekerja sama untuk memenangkan kontrak secara tidak fair. Hal ini dinilai rawan praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan negara dan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, menurut Wahyu, adanya pola koordinasi yang mencurigakan menjadi titik perhatian utama. Dugaan persekongkolan ini diduga dilakukan untuk mengatur pemenang tender, sehingga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Persekongkolan tender proyek infrastruktur seperti ini, dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Selain membengkaknya anggaran, kualitas pengerjaan proyek juga bisa terancam," katanya.
Proyek multiyears ini sendiri memiliki nilai kontrak cukup besar dengan anggaran yang berasal dari pemerintah daerah Provinsi Jambi. Proyek tersebut bernilai sebesar Rp250 miliar, yang berasal dari anggaran APBD Provinsi Jambi.
"Saat ini kami tengah melakukan pendalaman dengan menyurati pihak terkait, hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat," sebut Wahyu.
Wahyu menyatakan bahwa, pihaknya juga telah melakukan langkah awal dan akan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
KPPU menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang merugikan persaingan usaha. KPPU juga mengimbau agar semua pihak menjaga integritas dalam proses pengadaan.
"Jika terbukti, pelaku persekongkolan akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." tegasnya.
Selain itu, KPPU juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi proses tender agar berjalan transparan dan bersih. Keterbukaan informasi diyakini menjadi kunci utama mencegah praktik-praktik curang.
"Masyarakat diharapkan terus mengawasi jalannya pembangunan dan pelaksanaan proyek ini agar berjalan dengan baik, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah," harapnya.
Dilihat dari situs pengadaan barang dan jasa Pemprov Jambi melalui laman LPSE Pemprov Jambi, pengumuman lelang stadium dengan paket pembangunan gedung stadion dengan nilai proyek Rp 250 Miliar dua kali diumumkan.
Sesuai kode lelang 9563070, lelang pertama proyek pembangunan stadion diumumkan pada 26 Oktober 2022, namun tender yang diikuti oleh 94 peserta ini dibatalkan. Pada tender yang dibatalkan ini, lima perusahaan yang mendapatkan penilaian teratas hasil evaluasi kelompok kerja pengadaan barang dan jasa dimulai dari urutan pertama yakni PT Duta Mas Indah, Permata Emas Berlian, PT Widya Satria, PT Waskita Karya (Persero) dan PT PP (Persero).
Lelang stadion yang disoroti oleh KPPU ini kembali diumumkan melalui LPSE Pemprov Jambi pada 26 Desember 2022 dengan kode tender 9604070. Lelang kedua mega proyek ini diikuti sebanyak 61 peserta. Pada proyek dengan HPS Rp. 249.997.000.000,00, panitia lelang menetapkan PT Sinar Cerah Sempurna, perusahan yang dari Kota Semarang, Jateng sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp. 244.997.582.000,00. (*)