Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polda Jambi Atas Kerja Cepat Menangani Perkara Fadiyah

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polda Jambi Atas Kerja Cepat Menangani Perkara Fadiyah

BEKABAR.ID, JAMBI - Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Polda Jambi atas kerja keras merespon kasus-kasus pelanggaran hak anak khususnya anak yang berkonflik dengan hukum yang terjadi di wilayah hukum Jambi sepanjang tahun 2022/2023.

Hal itu diungkap Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, usai melakukan audiensi dengan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (14/06/2023).

Termasuk viralnya kritik seorang anak Fadiyah Sarifah, anak berusia 15 tahun atas kebijakan Walikota Jambi dan nasib nenek buyut dan neneknya yang sudah lanjut usia yang telah menjadi berita dan polemik serta menyita perhatian publik.

Demikian juga dengan kasus kekerasan seksual dalam bentuk serangan seksual yang dilakukan seorang perempuan terhadap 17 anak kali-laki dan perempuan dibawah umur serta kematian seorang anak Balita usia 3 tahun yang ditemukan dalam septic tank keadaan meninggal dunia, dengan kondisi tubuh dimana tengkorak kepala rusak dan ditemukan tanda-tanda vagina rusak diduga mengalami kekerasan seksual paksa dan perkara-perkara pelanggaran hak anak lainnya.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jambi melalui kerja keras jajaran operasional penyidik Direkrimsus dan Direskrimum Polda Jambi atas kerja keras merespon kasus-kasus pelanggaran hak anak khususnya anak yang berkonflik dengan hukum yang terjadi di wilayah hukum Jambi," ujar Arist.

Dalam kunjungan Kerja ke Polda Jambi, yang diterima langsung Kapolda Jambi Irjen Polisi Rusdi Hartono, didampingi Direskrimsus dan Direskrimum. Dalam kesempatan itu, disepakati kerjasama saling mendukung dalam mempercepat penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran hak anak.

Dalam dialog penuh dengan keakraban saling tukar informasi yang dibangun. Kapolda Jambi menekankan bahwa anak adalah generasi penerus keluarga dan masa bangsa Indonesia untuk itu anak harus mendapat perlindungan maksimal. 

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hak anak dan semua orang wajib melindungi anak," tegas Kapolda Jambi.

Dalam pertemuan itu, untuk merespon Kasus-kasus pelanggaran hak anak disepakati saling berbagi informasi dan menempatkan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Jambi sebagai mitra kerja Polda Jambi dalam menangani perkara-perkara anak di Jambi.

Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Jambi yang menawarkan solusi yang berkeadilan para pihak dan tidak melanjutkan laporan Walikota Jambi yang dilakukan melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi atas kritik Sarifah dengan menawarkan penyelesaiannya melalui pendekatan keadilan restorasi.

Arist Merdeka Sirait yang didampimgi Dewan Penasehat dan Kode Etik Komnas Perlindungan Anak, Bima Sena dan Ketua Komnas Perlindumgsn Anak Provinsi Jambi, Eka Tiondang, menjelaskan kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu di lobby Mapolda Jambi, menyampaikan bahwa penyelesaian atas viralnya kasus Sarifah akan ditempuh melalui mekanisme pembayaran ganti rugi berupa pembelian rumah oleh perusahaan atau relokasi rumah ke tempat yang lebih nyaman, strategis dan sehat, serta saling memaafkan atas timbulnya masalah atas fasilitasi Gubernur Jambi dan saran serta masukan dari Kapolda Jambi. (*)