BEKABAR.ID, JAMBI - Komisioner KPU Kota Jambi, Aditya Diar mendadak mundur dari jabatannya jelang 43 hari Pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 mendatang. Surat pengunduran diri Komisioner divisi data ini dikirimkan langsung ke KPU Provinsi Jambi dan KPU RI.
Dilansir dari metrojambi.com, saat dikonfirmasi, Aditya Diar membenarkan jika dirinya mengundurkan diri. Dikatakannya, surat pengunduran dirinya itu dikirimkan ke KPU Provinsi Jambi pada 21 September 2020 lalu.
“Suratnya sudah saya kirim langsung ke KPU provinsi,” kata Aditya, Senin (26/10/2020).
Selain ke KPU Provinsi Jambi, Adit juga mengatakan surat pengunduran dirinya itu juga sudah disampaikan secara langsung ke KPU RI.
“Untuk KPU RI saya kirim pada tanggal 28 September. Jadi ada dua surat yang sudah saya kirim,” tandasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik mengatakan, surat pengunduran diri Aditya Diar masuk pada Senin 21 September 2020. Di dalam surat pengunduran diri tersebut, tidak dijelaskan secara rinci mengenai alasan mundurnya aktivis Pemuda Muhammadiyah tersebut.
“Di surat itu tidak disebutkan alasannya. Yang jelas (red: Aditya Diar) mundur. Nanti surat ini akan kami teruskan ke KPU RI,” ujarnya, Senin (26/10/2020).
Divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jambi ini menambahkan, dengan mundurnya Aditya Diar dari jabatannya maka tidak akan mengganggu jalannya proses tahapan yang tengah berlangsung.
“Komisioner kan ada lima orang, berkurang satu jadi empat orang. Jumlah segitu tidak akan mengganggu proses tahapan baik itu rapat maupun segalanya karena itu masih quorum,” tambahnya.
Saat ditanya apakah setelah mundurnya Aditya Diar akan ada pengganti antar waktu (PAW) berdasarkan aturan rangking dibawahnya yakni nomor 6, Nur Kholik menuturkan bahwasanya itu merupakan kewenangan dari KPU RI.
“Kami masih menunggu keputusan dari KPU RI karena ini merupakan ranah mereka. Yang jelas surat pengunduran diri ini akan kami teruskan kesana,” pungkasnya.(*)