BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Kinerja Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi sorotan publik. Warga Kecamatan Renah Mendaluh mendesak agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Bukit Kausar yang berada di wilayah mereka. Desakan ini muncul akibat konflik lahan berkepanjangan yang tak kunjung menemukan titik terang. Rabu (23/4/2025).
Dugaan tumpang tindih lahan antara HGU PTPN IV dengan lahan milik masyarakat menjadi sumber utama polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, sedikitnya warga dari enam desa dan satu kelurahan di Kecamatan Renah Mendaluh menyampaikan keberatan mereka atas perluasan lahan sawit perusahaan yang diduga masuk ke tanah milik warga.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat demi mencari kejelasan, mulai dari musyawarah dengan pihak perusahaan hingga aksi damai yang digelar untuk menuntut keterbukaan informasi mengenai batas dan status kepemilikan lahan sawit milik PTPN IV Bukit Kausar.
Tidak hanya itu, masyarakat juga telah secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU milik PTPN IV. Mereka berharap, langkah tersebut dapat membuka fakta yang selama ini diduga ditutupi oleh pihak perusahaan.
“Iya, kami sudah mengajukan permintaan pengukuran ulang HGU PTPN Bukit Kausar ke pemerintah. Harapannya, hasil pengukuran nanti bisa membuka tabir yang selama ini tertutup,” ujar salah seorang warga kepada media ini.
Namun, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala BPN Kabupaten Tanjab Barat, Idian, enggan memberikan keterangan secara terbuka. Ia hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp, “Ke timdu saja ya,” tanpa merinci lebih jauh mengenai langkah-langkah yang telah atau akan diambil lembaganya terkait permintaan masyarakat tersebut.
Sikap tertutup ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah konflik lahan ini merupakan buah dari ketidaktertiban ATR/BPN dalam proses penerbitan sertifikat dan pengelolaan administrasi pertanahan di masa lalu?
Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjab Barat, Dianda, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat terkait permintaan pengukuran ulang HGU PTPN IV Bukit Kausar.
“Benar, saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan, pengolahan, dan analisis data baik dari pihak PTPN IV maupun kelompok tani yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya mengenai kepastian pelaksanaan pengukuran ulang sebagaimana yang diminta masyarakat, Dianda menyatakan hal itu berada di bawah kewenangan ATR/BPN.
“Terkait pengukuran ulang, itu menjadi ranah dan kewenangan ATR/BPN,” tegasnya.
Pernyataan tersebut seolah menegaskan adanya tarik-menarik kewenangan antara Kesbangpol dan ATR/BPN, sementara masyarakat masih menanti langkah nyata dalam penyelesaian konflik ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional Bukit Kausar belum dapat dimintai keterangan resmi terkait permintaan warga tersebut.
Situasi ini menambah panjang daftar persoalan agraria di Kabupaten Tanjab Barat yang belum terselesaikan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bersikap proaktif
Editor: Sebri Asdian