Ketua DPRD Kerinci Tanggapi Soal TPA Regional, Begini Katanya

Ketua DPRD Kerinci Tanggapi Soal TPA Regional, Begini Katanya

BEKABAR.ID,  KERINCI - Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminuddin tanggapi persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regiaonal yang akan dibangun di wilayah Kabupaten Kerinci. Politisi Gerindra ini menyebutkan sistem pengelolaan TPA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Mengingat sampah Kerinci sudah begitu banyak dan tidak bisa di kendalikan lagi oleh sebab itu diberlakukannya UU Nomor 18 tahun 2008 adalah keharusan dan ini hasil dari sosialisasi kami pada 10 Maret kemaren dengan dinas PUPR Provinsi Jambi,” bebernya.

Edminuddin mengatakan bahwasanya Pemda Kerinci harus menerapkan sistem sanitary landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa Pemda harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah.

“Amanat Undang-Undang tersebut akan di implementasikan bagi Pemda di dalam pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landfill membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya operasional yang mahal dimulai dari pengadaan alat berat, penyediaan tempat penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai penyediaan tenaga yang terdidik dalam mengelolanya toh ini juga sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan kerja buat adek adek kita dan sodara sodara kita kedepan,” terangnya.

Selain itu tempat pemroses akhir TPA ini, lanjut dia, bukan tempat pembuangan akhir, jadi perlu di bedakan. Selain itu ia mengungkapkan pihak DPRD bukan menanda tangani MoU. “Di isitu kita hanya mengahadiri sosialisasi dari pihak dinas PUPR provinsi dan MOU itu harus ditandatangani oleh pemerintah daerah yaitu Bupati langsung, bukan DPRD. Saya secara pribadi sangat mendorong hal tersebut jelas ketua DPRD,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan mengingat keuangan Pemerintah Kabupaten saat ini di dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi ketimpangan danketidak seimbangan antara biaya operasional dan pendapatan dalam pengelolaan sampah.oleh sebab itu kita harus membawak hal ini ke provinsi toh ini sangat menguntungkan kemajuan pembangunan daerah ujarnya

“Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu. Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan untuk mengatasi hal tersebut,dan salah satu keunggulan kab kerinci kabupaten kerinci memiliki hal tersebut,” ujarnya.

“Dan ini salah satu cara yang dapat di tempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi nah kita lihat Kerinci memiliki dan dapat mempasilitasi hal tersebut, toh kenapa tidak jadi saya harapkan semua pihak dalam hal ini untuk dapat mendorong pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan khusnya Kabupaten Kerinci,” tambahnya.

Ia meminta kepada semua pihak untuk mendorong Pemda agar segera melakukan penandatanganan MOU, proses penelitian kemudian perjanjian Kerjasama, Pembahasan mefasilitasi Pembebasan Lahan Operasional dan Mantenance TPA Regional Kerinci Sungai Penuh di Dinas PUPUR Provinsi Jambi untuk mewujudkan Kerinci Lebih Baik dan Berkeadilan,” kata dia.

Hal senada juga di sampaikan oleh Anggota DPRD Kerinci Muksin Zakaria, ia tak menyangkal jika sudah menghadiri undangan sosialisasi TPA Regional dari PUPR Provinsi Jambi. “Ya, pada 10 Maret kemaren kita di undang ke provinsi oleh dinas PUPR Provinsi Jambi dalam mengikuti sosialisasi terkait TPA regional,” tukasnya.