BEKABAR.ID, KERINCI - Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminuddin tanggapi
persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regiaonal yang akan dibangun di wilayah
Kabupaten Kerinci. Politisi Gerindra ini menyebutkan sistem pengelolaan TPA
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah.
“Mengingat sampah Kerinci sudah begitu banyak dan tidak bisa di
kendalikan lagi oleh sebab itu diberlakukannya UU Nomor 18 tahun 2008 adalah
keharusan dan ini hasil dari sosialisasi kami pada 10 Maret kemaren dengan
dinas PUPR Provinsi Jambi,” bebernya.
Edminuddin mengatakan bahwasanya Pemda Kerinci harus menerapkan sistem
sanitary landfill pada TPA yang dioperasikan. Di dalam Undang-Undang tersebut
diamanatkan bahwa Pemda harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan
akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun
dan diharuskan menutup tempat pemrosesan akhir sampah.
“Amanat Undang-Undang tersebut akan di implementasikan bagi Pemda di
dalam pengelolaan sampah. Hal ini mengingat pembuatan maupun pengelolaan TPA
dengan sistem sanitary landfill membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya
operasional yang mahal dimulai dari pengadaan alat berat, penyediaan tempat
penutup, operasi dan pemeliharaan, sampai penyediaan tenaga yang terdidik dalam
mengelolanya toh ini juga sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan
lapangan kerja buat adek adek kita dan sodara sodara kita kedepan,” terangnya.
Selain itu tempat pemroses akhir TPA ini, lanjut dia, bukan tempat
pembuangan akhir, jadi perlu di bedakan. Selain itu ia mengungkapkan pihak DPRD
bukan menanda tangani MoU. “Di isitu kita hanya mengahadiri sosialisasi dari
pihak dinas PUPR provinsi dan MOU itu harus ditandatangani oleh pemerintah
daerah yaitu Bupati langsung, bukan DPRD. Saya secara pribadi sangat mendorong
hal tersebut jelas ketua DPRD,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan mengingat keuangan Pemerintah Kabupaten saat ini di
dalam mengelola sampah masih sangat tebatas. Demikian halnya dengan retribusi
yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari hasil pengelolaan sampah tidak pernah
mampu menutupi keperluan operasionalnya. Sehingga masih terjadi ketimpangan
danketidak seimbangan antara biaya operasional dan pendapatan dalam pengelolaan
sampah.oleh sebab itu kita harus membawak hal ini ke provinsi toh ini sangat
menguntungkan kemajuan pembangunan daerah ujarnya
“Selain itu, penerapan sistem sanitary landfill juga membutuhkan lokasi
berupa lahan yang cukup luas dan memenuhi persyaratan teknis tertentu.
Sementara tidak semua Pemerintah Daerah memiliki lahan untuk mengatasi hal
tersebut,dan salah satu keunggulan kab kerinci kabupaten kerinci memiliki hal
tersebut,” ujarnya.
“Dan ini salah satu cara yang dapat di tempuh adalah dengan mengupayakan
pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi nah kita lihat Kerinci
memiliki dan dapat mempasilitasi hal tersebut, toh kenapa tidak jadi saya
harapkan semua pihak dalam hal ini untuk dapat mendorong pemerintah daerah
dalam melakukan pembangunan khusnya Kabupaten Kerinci,” tambahnya.
Ia meminta kepada semua pihak untuk mendorong Pemda agar segera
melakukan penandatanganan MOU, proses penelitian kemudian perjanjian Kerjasama,
Pembahasan mefasilitasi Pembebasan Lahan Operasional dan Mantenance TPA
Regional Kerinci Sungai Penuh di Dinas PUPUR Provinsi Jambi untuk mewujudkan
Kerinci Lebih Baik dan Berkeadilan,” kata dia.
Hal senada juga di sampaikan oleh Anggota DPRD Kerinci Muksin Zakaria,
ia tak menyangkal jika sudah menghadiri undangan sosialisasi TPA Regional dari
PUPR Provinsi Jambi. “Ya, pada 10 Maret kemaren kita di undang ke provinsi oleh
dinas PUPR Provinsi Jambi dalam mengikuti sosialisasi terkait TPA regional,”
tukasnya.