Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan di Tanjab Barat 2021 Disinyalir Tidak Transparan

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan di Tanjab Barat 2021 Disinyalir Tidak Transparan

Ilustrasi pengelolaan anggaran / IST

BEKABAR.ID, TANJABBARAT - Pengelolaan kegiatan pemberdayaan kelurahan yang tersebar di beberapa Kecamatan kabupaten Tanjung Jabung Barat disinyalir tidak transparan dan akuntabel.

Pasalnya, bedasarkan data yang dihimpun dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), hanya berapa kelurahan di kecamatan yang mengumumkan secara terbuka melalui.

Menangapi hal tersebut, Kabag ULP Tanjab Barat Reza Pahlevi ketika di konfirmasi mengatakan sesuai aturan  Pepres No 12 Tahun 2021 perubahan dari Pepres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, setiap kegiatan harus di umumkan di SIRUP. "Baik anggaran APBD maupun anggaran DAK," jelasnya, Kamis(9/9/21) saat di temui di ruang kerjanya.

Hanya saja, Reza mengungkapkan kurang memahami soal kegiatan pemberdayaan kelurahan ini. "Namun sebagain pihak kelurahan ada yang umumkan melalui sirup," ujarnya.

Biasanya, lanjut Reza, sesuai Pepres pada kegiatan APBD dan DAK itu wajib di umumkan melalui SIRUP. "Biasanya kita bidang ULP sebelum jauh hari telah menyurati setiap dinas agar kegiatan di umumkan melalui SIRUP," katanya.

Reza mengakui surat pemberitahuan tersebut tidak dilayangkan langsung ke kelurahan. "Akan tetapi kepada pihak Kecamatan," tuturnya.

Ia menambahkan saat ini dituntut keterbukaan informasi dan di tuntut semua kegiatan melalui sistem aplikasi. "Agar publik atau masyarakat luas mengetahui adanya kegiatan," imbuhnya.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Hermansyah saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika beracuan pada peraturan mentri dalam negeri Nomor 130 Tahun 2018, itu memang tidak ada di sebutkan wajib untuk di umumkan dalam sirup. "Tapi di dalam Peraturan Bupati (Perbup) itu sudah jelas di bunyikan dalam Bab lll pasal 5 bahwa prinsip pengelolaan alokasi dana kelurahan dikelola bedasarkan prinsip akuntabel, partisipatif, tertib dan transparan," terangnya.

Dijelaskan Herman, terkait keterlibatan bidang pemerintahan dalam kegiatan ini perlu diketahui hanya sebatas Perbup, tidak lebih dari itu. Sementara soal teknis kegiatan itu kewenangan pihak kelurahan bersama di Dinas PUPR bidang Cipta Karya.

"Untuk lebih jelas jika ingin tanya tentang teknisnya coba saja langsung konfirmasi di bidang itu," imbuhnya. (seb)