Ini Kata Bupati Kerinci Terkait Pemberitaan Adirozal Disemprot Mendagri Karena Ajukan Uji Materil UU Pemekaran Sungai Penuh

Ini Kata Bupati Kerinci Terkait Pemberitaan Adirozal Disemprot Mendagri Karena Ajukan Uji Materil UU Pemekaran Sungai Penuh

BEKABAR.ID, KERINCI – Ajukan uji materil Undang-undang pembentukan Kota Sungai Penuh, Bupati Kerinci Adirozal mendapat beberapa komentar “malu-maluin saja,” bahkan kabarnya Adirozal mendapatkan semprotan dari Mendagri Tito Karnavian pada Teleconference yang disaksikan para petinggi Provinsi Jambi sampai Daerah.

Bupati Kerinci ternyata sempat melakukan permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh ke Makamah Konstitusi.

Hal ini diketahui dari surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor: 700/3727/SJ, yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, tanggal 26 Juni 2020 perihal: Pembinaan dan Pengawasan Permasalahan Aset Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh beberapa Tokoh Masyarakat Kerinci yang termasuk didalamnya terdapat nama Adirozal ke Makamah Konstitisi.

Permohonan Pengujian Materil UU No 25 Tahun 2008 tersebut bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019 perihal Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah.

Pada angka 1 yang menyatakan “agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian di lembaga peradilan.

Salah satu media online memberitakan bahwa “Bupati Adirozal di semprot Mendagri Tito Karnavian, karena langgar Surat Mendagri, Ajukan Uji Materil Pemekaran Kota Sungai Penuh ke MK.” Setelah dikonfirmasi oleh Media eBrita.com, Senin ( 29/06/2020 ) Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal, M.Si melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kerinci Mountri Friady, S.Pt mengklarifikasi bahwa “berita ini tidak benar, yang jadi pertanyaan kapan dilaksanakan kegiatan video conference itu? dan kapan di semprotnya? Karena tidak ada teleconference akhir-akhir ini apa lagi dengan menteri,” ucap Mountry. (*)